Musi Rawas (Sumsel), utarapost.com – Aparatur Desa Se-Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengikuti Penyuluhan Hukum dan Pencegahan Tindak Pindak Korupsi (Tipikor) dari Polres Musi Rawas (Mura).
Kegiatan yang diikuti oleh 11 Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), Kaur Keuangan Desa dan pendamping desa serta pendamping lokal desa ini dilaksanakan di Kantor Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Selasa (24/6/2025).
Mewakili Kepala Desa Se-Kecamatan Muara Beliti, Kades Muara Beliti Baru, Zaipul Basri mengungkapkan dengan adanya kegiatan ini maka para Kades dan Kaur Keuangan Desa dapat mengelola keuangan desa dengan baik dan mencegah terjadinya tipidkor.
“Dengan mengikuti acara ini, kita dapat mengetahui hal-hal hukum terutama tentang tindak pidana korupsi,” katanya.
Melalui kegiatan ini, lanjut Zaipul,dapat menambah ilmu dan pengetahuan dalam melaksanakan tugas-tugas di Desa masing-masing agar tidak terjerat dengan hukum pidana atau tindak pidana korupsi.
“Harapan kami, silakan nanti bertanya seluas-luasnya untuk mengetahui mengenai permasalahan tindak pidana korupsi itu seperti apa ataupun pencegahan-pencegahannya,” katanya.
Sementara, Camat Muara Beliti, Supriadi dalam sambutannya berharap dengan dengan adanya kegiatan tersebut, para Kades dapat terhindar dari permasalahan dikemudian hari.
“Harapan kami, Kades beserta perangkatnya bisa mengelola keuangan desa dengan baik sesuai yang diharapkan dalam membangun Desa masing-masing,” katanya.
Dalam penyuluhannya Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kanit Pidana Korupsi (Pidkor) Ipda Dania Nur’auliawati Sumarto menjelaskan bahwa ada tiga lembaga yang bisa menangani kasus Pidkor, yakni kepolisian, kejaksaan dan KPK.
“Untuk tahapan tipidkor di kepolisian ada tiga tahapan, yakni pertama Verifikasi, kedua Gelar Perkara dan ketiga Penyidikan,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam penanganan Tipidkor bisa karena adanya pengaduan masyarakat (Dumas) dan tela’ah dokumen. Namun, dalam penanganannya kasus korupsi tentu pihaknya berkoordinasi dengan APIP dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Mura.
Bilamana, sambungnya, dari hasil audit ditemukan kerugian negara maka silahkan pengguna anggaran (PA) mengembalikannya. Sebaliknya bila tidak maka proses akan berlanjut yakni tahap penyidikan.
“Saya himbau guna mencegah terjadinya tipikor maka silahkan Kades dan Kaur Keuangan bersinergi dengan baik dan berpedoman dengan regulasi terutama dalam pengelolaan keuangan desa agar terhindar dari jeratan hukum,”tandasnya. (mus)









