KPK Optimalkan Penerapan MCP untuk Perkuat Pencegahan Korupsi di Daerah

Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Agung Yudha Wibowo saat menjadi pembicara pada Retret Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Gelombang II di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025). FotoL Puspen Mendagri

Sumedang (Jabar), Utarapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengoptimalkan penerapan Monitoring Center for Prevention (MCP) untuk memperkuat pencegahan korupsi di daerah. MCP merupakan instrumen strategis bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk mengukur efektivitas rencana aksi pencegahan korupsi. Hasil MCP dapat menunjukkan kondisi kesehatan Pemda dalam perspektif antikorupsi.

Penjelasan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Agung Yudha Wibowo saat menjadi pembicara pada Retret Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Gelombang II di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025).

“MCP itu adalah tools untuk mengukur kesehatan Pemda dalam perspektif antikorupsi berdasarkan delapan area tata kelola pemerintahan yang paling tinggi potensi korupsinya,” jelas Agung Yudha, seperti disadur media ini dari Rilis Pers Puspen Kemendagri, pada Kamis (26/6/2025).

Adapun delapan area tersebut diantaranya pengawasan terhadap perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik atau perizinan, penguatan pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), tata kelola Barang Milik Daerah (BMD), serta optimalisasi pendapatan daerah.

Namun, lanjut dia, tahun ini area MCP ditambah dengan program-program strategis pemerintah. Dengan demikian, pengawasan pun dilakukan terhadap sejumlah sektor seperti sumber daya alam, pendapatan dari pajak, sedangkan program prioritas seperti pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kemudian penebalan bansos, kemudian nanti ada Sekolah Rakyat, dan lain-lain,” ujarnya.

Di lain pihak, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan, pihaknya juga fokus terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Kami di sini hadir memberikan materi yang terkait dengan bagaimana menyelaraskan program-program pemerintah, sehingga bisa dieksekusi oleh pemerintah daerah di tengah keterbatasan anggaran,” jelasnya saat menjadi pembicara.

Ia menegaskan, program pemerintah harus dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dilain sisi, kepala daerah harus berinovasi untuk memberikan kemajuan dengan cara mencari sumber anggaran lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

“Sehingga apa yang menjadi tujuan negara itu sebagaimana yang diamanatkan di dalam grundnorm atau Undang-Undang Dasar kita itu bisa tercapai melalui program-program Asta Cita,” ujarnya.

Dalam pada itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengingatkan kepala daerah agar berhati-hati dalam membuat kebijakan. Menurutnya, korupsi membahayakan negara apabila dilakukan oleh pejabat publik melalui kewenangan mengeluarkan kebijakan. Sebab, kata dia, tak sedikit korupsi berawal dari kebijakan yang keliru.

“Maka kita harus sepakat dulu kebijakan inilah yang kejahatannya luar biasa. Ini ada di pundak Bapak-Ibu [kepala daerah dan wakil kepala daerah],” imbuhnya. (lai_djn)

Loading

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *