Lombok Utara (NTB), Utarapos.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Kayangan Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar peningkatan kapasitas Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Perubahan Tahun 2025. Bertempat di Hotel Puri Indah Mataram. Rabu (23/7/2025)
Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 22 hingga 24 Juli 2025, diikuti sembilan desa dari dua kecamatan, yaitu Kecamatan Kayangan dan Kecamatan Pemenang. Dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKAD) KLU, Edi Kartono, SE didampingi Camat Kayangan dan Camat Pemenang.
Dikonfirmasi wartawan media ini di sela-sela acara, Edi Kartono, menyebutkan sejumlah desa yang mengikuti bimtek di antaranya Desa Kayangan, Desa Santong, Desa Santong Mulia, Desa Dangiang, Desa Gumantar, Desa Salut Kecamatan Kayangan. Sementara dari Kecamatan Pemenang diwakili Desa Pemenang Barat, Desa Malaka, dan Desa Gili Indah.
Menurut Edi, para peserta membahas peningkatan kapasitas Tim Penyusun RPJMDes Perubahan karena masa perpanjangan periodisasi jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Secara spesifik, kata Wakil Ketua AKAD ini, bahwa perubahan masa jabatan kepala desa tertuang dalam Pasal 39 UU Nomor 3 Tahun 2024” tutur Edi Kartono
Diungkapkan Edi, ada beberapa narasumber yang diundang untuk memberikan materi, di antaranya Wakil Direktur Konsepsi Provinsi NTB membawakan materi ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa Berbasis Pengurangan Resiko Bencana.
Edi yang juga Kepala Desa Kayangan ini lantas berharap dengan kegiatan peningkatan kapasitas tersebut, Tim Penyusun RPJMDes dapat merancang secara holistik rencana pembangunan yang lebih strategis dan terintegrasi, sehingga tercipta sinergi antara perencanaan desa dan perencanaan daerah.
“Dengan kegiatan ini, kami harap potensi desa dapat muncul melalui rencana yang selaras dengan visi pembangunan daerah, dan menciptakan keberlanjutan yang saling menopang antara tingkat desa dan daerah,” imbuhnya.
Semenetara itu Kabid PADes DP2KBPMD KLU Marta Efendi, S.Sos dalam paparan materinya menyebutkan, singkronisasi RPJM Daerah dan RPJM Desa. Serta narasumber DPMD Dukcapil Provinsi NTB Lin Wahyulia, ST mengupas materi terkait Penyusunan RPJMDes, Praktek Pengkajian Keadaan Desa dan Simulasi Musrenbangdes. (lai)











