Musi Rawas (Sumsel), utarapost.com – Perencanaan APBD untuk pencegahan dan pengendalian AIDS, tuberkulosis, dan malaria (ATM) melibatkan pengalokasian dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk program-program yang bertujuan mengurangi penyebaran dan dampak penyakit tersebut.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) menggelar Pertemuan Perencanaan APBD Pencegahan dan Pengendalian Aids, Tuberkulosisi dan Malaria (PP ATM) Tingkat Kabupaten Musi Rawas.
Pertemuan penting sebagai langkah dalam menyatukan visi dan strategi lintas sektoral ini dipimpin oleh Bupati Mura, Hj. Ratna Machmud yang diwakili oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Agus Susanto, di Ruang Rapat Bina Praja Kabupaten Musi Rawas, Kamis (24/7/2025).
Dalam arahannya, Agus Susanto menekankan bahwa PP-ATM tidak dapat dilakukan secara terpisah, sehingga diperlukan perencanaan anggaran yang strategis.
“Perencanaan ini harus terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah dan mengacu pada kebijakan nasional serta melibatkan berbagai sektor terkait,” katanya.
Dijelaskan Agus, dalam perencanaan APBD Pencegahan ATM, ada beberapa poin-poin penting diantaranya:
1. Integrasi dengan Rencana Pembangunan Daerah:
Perencanaan APBD harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) daerah, yang memasukkan target-target terkait pencegahan dan pengendalian ATM.
Perencanaan harus mempertimbangkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang berkaitan dengan kesehatan, termasuk pencegahan dan pengendalian ATM.
2. Kebijakan Nasional:
Perencanaan harus mengacu pada kebijakan nasional, termasuk Petunjuk Teknis Integrasi (PTI) AIDS-Tuberkulosis-Malaria (ATM) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan.
Perencanaan juga perlu memperhatikan strategi dan kebijakan nasional dalam upaya penanggulangan ATM.
3. Keterlibatan Lintas Sektor:
Pencegahan dan pengendalian ATM membutuhkan keterlibatan berbagai sektor, tidak hanya sektor kesehatan, tetapi juga sektor lain seperti pendidikan, pekerjaan umum, dan lainnya.
Peran serta sektor swasta, melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), juga penting untuk didukung.
4. Anggaran yang Dialokasikan:
APBD harus mengalokasikan dana yang cukup untuk kegiatan-kegiatan pencegahan dan pengendalian ATM, termasuk pengadaan obat-obatan, alat kesehatan, sosialisasi, dan pelatihan.
Dana tersebut juga harus dialokasikan untuk kegiatan monitoring dan evaluasi.
5. Penguatan Kemitraan:
Pembentukan Forum Kemitraan Lintas Sektor di tingkat daerah sangat penting untuk memastikan komitmen dan dukungan dari berbagai pihak.
Pertemuan-pertemuan kemitraan perlu dilakukan untuk menyusun rencana aksi bersama dan melakukan monitoring serta evaluasi.
6. Penyusunan Dokumen Perencanaan:
Penyusunan dokumen perencanaan yang baik, termasuk Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan Rencana Strategis (Renstra), menjadi kunci keberhasilan implementasi program.
Dokumen-dokumen ini harus memuat kegiatan dan sub kegiatan yang spesifik terkait pencegahan dan pengendalian ATM.
7. Sinkronisasi dengan SIPD:
Perencanaan yang telah disusun perlu disinkronkan dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) untuk memastikan ketersediaan data dan informasi yang akurat.
8. Monitoring dan Evaluasi:
Kegiatan monitoring dan evaluasi secara berkala harus dilakukan untuk mengukur efektivitas program dan mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan.
“Oleh karena itu, upaya pencegahan dan pengendalian ATM memerlukan perhatian yang serius, melalui perencanaan dan penganggaran yang efektif,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Agus, perencanaan APBD yang baik dan terintegrasi diharapkan dapat mencapai dan selaras dengan tujuan nasional.
“Dengan adanya pengendalian penyebaran AIDS, tuberkulosis, dan malaria. Sehingga, eliminasi kasus baru AIDS, tuberkulosis, dan malaria pada tahun 2030 dapat tercapai,” tandasnya. (mus)









