Lombok Utara (NTB), Utarapos.com – Pemerintah Desa Selengen telah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk membahas rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) tahun 2026 dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun 2027. Kegiatan ini berlangsung di aula kantor desa setempat (14/10/ 2025).
Acara tersebut dihadiri oleh Camat Kayangan yang diwakili oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Raden Sawingih, S.Sos, Pendamping Desa Kabupaten, H. Khusnul Aziz, S.T, Kepala Desa Selengen, Sudarto, beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris Desa, lembaga-lembaga desa, perwakilan dinas kesehatan, kader-kader posyandu, serta tokoh agama dan masyarakat.
Musyawarah ini menjadi penting dalam proses perencanaan pembangunan desa, karena melibatkan partisipasi aktif masyarakat untuk menentukan prioritas program kegiatan yang akan dilaksanakan di desa.
“Kami melaksanakan perencanaan ini sesuai dengan Permendagri No. 114 Tahun 2014 dan Permendes No. 21 Tahun 2020 tentang pedoman umum perencanaan pembangunan desa. Dalam dua peraturan ini, diatur mengenai perencanaan pembangunan di desa,” kata Sudarto, Kepala Desa Selengen.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Desa akan membahas RKPDes untuk mengakomodir segala kekurangan sebelum finalisasi. Dalam rencana pembangunan desa untuk tahun 2026, ia menekankan bahwa program yang direncanakan lebih banyak berfokus pada kegiatan rutin yang dapat dibiayai. Namun, hanya sedikit program yang mencerminkan visi misi kepala desa yang dapat terdanai dalam anggaran tahun ini.
Lebih lanjut, Sudarto mengungkapkan bahwa Dana Transfer berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) akan mengalami penurunan pada 2026. Ia berharap perekonomian desa dapat tumbuh dan berkembang lebih baik di masa mendatang.
Untuk RKPDes tahun 2026, prioritas anggaran yang bersumber dari Dana Desa adalah sebagai berikut: 30% untuk dukungan ke Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES), 20% penyertaan ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), 10% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, 10% untuk Desa Mandiri, 30% di bidang kesehatan, dan 3% untuk operasional Pemerintah Desa.
“Dana Desa habis untuk mendukung program pemerintah pusat yang sesuai dengan prioritas nasional, sehingga kegiatan-kegiatan lain yang menjadi visi misi kepala desa sedikit yang dapat dimasukkan dalam penganggaran, apalagi kegiatan usulan masyarakat desa,” ungkap Sudarto.
Ia juga berharap kolaborasi dalam kegiatan pembangunan dapat terus ditingkatkan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan semangat tinggi, ia menegaskan pentingnya kerjasama antara pemerintah desa, masyarakat, dan pemerintah daerah untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
“Kita harus bekerja sama agar Desa Selengen menjadi lebih baik di tahun-tahun mendatang,” tutupnya. (lai)











