Cinta Terlarang di Narmada, TNI-Polri dan Desa Redam Kisruh Kawin Lari

Mediasi penyelesaian permasalahan kawin lari seorang pria berinisial S alias Adi dengan seorang perempuan berinisial NLR 

Lombok Barat (NTB), utarapos.com – Kisah asmara berujung drama terjadi di Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Seorang perempuan yang diketahui masih berstatus istri orang, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 20.30 Wita, nekat melakukan kawin (nikah) lari dengan pria pujaannya hingga membuat heboh dua desa. Peristiwa itu terjadi di sebuah dusun yang ada di Kecamatan Narmada. Situasi sempat memanas karena keluarga dari kedua belah pihak menolak hubungan tersebut.

Untungnya, aparat desa dan keamanan bergerak cepat. Bhabinkamtibmas kedua Desa Ssetempat bersama rekannya Aiptu Gede Didit, serta Babinsa kedua desa, Serda Saeful Bahri dan Sertu Iwan, turun langsung memediasi warga agar situasi tetap kondusif.

Menurut Kapolsek Narmada AKP I Kadek Ariawan, S.H, langkah mediasi diambil untuk mencegah konflik sosial dan menjaga stabilitas kamtibmas.

“Personel kami bersama Babinsa dan pemerintah desa turun, agar masalah ini tidak melebar. Prinsipnya, semua diselesaikan secara baik-baik sesuai hukum negara dan hukum agama,” jelas AKP Kadek Ariawan. Jumat (31/10/2025)

Diketahui, pria yang terlibat dalam kasus ini inisial S alias Adi. Sementara pihak perempuan bernama NLR alias Tini, warga Kecamatan Kediri, Lombok Barat.

Kapolsek menuturkan, masalah muncul karena Tini ternyata masih berstatus sebagai istri sah orang lain. Pihak keluarga suami dan keluarga perempuan pun keberatan

“Apalagi hubungan itu dilakukan tanpa kejelasan status hukum” imbuhnya

Namun, dalam mediasi Tini mengaku telah “dicerai secara agama” oleh suami terdahulu. Meski demikian, aparat dan tokoh masyarakat meminta agar proses hukum dan administrasi diselesaikan terlebih dahulu, sebelum melanjutkan rencana pernikahan dengan calon suami barunya.

Akhirnya disepakati agar pihak calon mempelai perempuan, dipulangkan sementara ke rumah keluarganya sambil menunggu keputusan dari Pengadilan Agama.

“Ia juga akan diamankan sementara di rumah Kepala Desa untuk menghindari gesekan antarwarga” ujarnya

“Semua pihak sepakat menunggu proses hukum dan keputusan keluarga besar. Yang penting, situasi sudah aman dan kondusif,” kata AKP Kadek Ariawan.

Mediasi yang berlangsung malam hari itu turut dihadiri Kepala Desa, tokoh agama, kadus dari kedua dusun, serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa kedua desa. Hingga Jumat pagi, suasana di lokasi telah kembali tenang.

“Kami apresiasi peran aktif perangkat desa dan tokoh masyarakat. Semua pihak sepakat menempuh jalan damai,” tutup Kapolsek Narmada. (ril)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *