Lombok Utara (NTB), Utarapos.com – Polres Lombok Utara berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dengan total 21 tersangka, tiga di antaranya wanita, dalam Operasi Antik Rinjani 2025 yang digelar selama dua pekan, mulai 1 hingga 14 Desember 2025.
Wakapolres Lombok Utara, Kompol Adhika G.W., SE, M.Si, memaparkan, operasi ini dilaksanakan selama 14 hari di wilayah hukum Polres Lombok Utara. Dari 11 kasus yang berhasil diungkap terdiri dari dua kasus target operasi dan sembilan kasus non-target operasi.
“Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 21 orang,” ujar Kompol Adhika pada konferensi pers di Polres Lombok Utara, Kamis (18/12/2025).
Adapun barang bukti yang disita selama operasi ini berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 40,61 gram, ganja 37,13 gram, ekstasi 13 butir, kokain 6,27 gram, MDMA 5,16 gram, hashish 3,19 gram, dan jamur mushroom sebanyak 160 gram atau 21 kojong.
Tempat kejadian perkara pengungkapan kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah, yakni di Kecamatan Pemenang sebanyak 9 kasus, Desa Pemenang Timur 2 kasus, dan Kecamatan Tanjung 1 kasus.
Para tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Semua kasus masih dalam proses penyidikan.
“Dengan total barang bukti yang kami amankan, Polres Lombok Utara berupaya menyelamatkan generasi muda dan masyarakat sekitar sebanyak kurang lebih 5.000 orang,” ungkap Kompol Adhika.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, menambahkan, jumlah tersangka tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan Operasi Antik tahun 2024.
“Operasi ini memberikan pesan tegas kepada para pengedar narkotika bahwa tidak ada tempat bersembunyi di Lombok Utara,” tegas AKP Nyoman. (lai)














