Terduga Pengedar Sabu Asal Jambi Diamankan Satres Narkoba Polres Muratara 

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Muratara dari terduga pengedar asal Jambi, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 21.00 wib. (Foto: Humas Polres Muratara)

Muratara (Sumsel), utarapos.com – terduga pengedar narkotika jenis shabu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Polda Sumatera Selatan,

Diketahui identitasnya inisial DA (30) warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Warga asal provinsi Jambi ini diamankan dalam penyergapan di Jalan Poros Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 21.00 wib.

Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Narkoba Polres Muratara, Iptub Marhan Saputra mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan LP/02/I/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 13 Januari 2026.

“Berdasarkan dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan terduga pengedar narkotika jenis shabu,” katanya .

Ia menjelaskan saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,67 gram, serta satu bungkus kotak rokok merek Esse Double Change warna hijau yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan diketahui berstatus sebagai pengedar dan hasil tes urine menunjukkan positif narkotika,” jelasnya.

Usai penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Musi Rawas Utara guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 610 ayat (2) huruf (a) sebagai pasal primer, dan pasal 609 Ayat (2) huruf (a) sebagai pasal subsider Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Kasat.

Saat ini, Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya penangkapan tersangka, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta pengiriman barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel.

“Polres Musi Rawas Utara akan terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara,” tegasnya. (amu)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *