Banyuasin (Sumsel), utarapos.com – Pemerintah Kabupaten Banyuasin menggelar Rapat Finalisasi Peraturan Bupati (Perbup) Banyuasin tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2026. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, ST MM MBA IPU ASEAN Eng, bertempat di ruang rapat Rumah Dinas Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin, yang diikuti oleh seluruh Tim TPP Tahun 2026 Kamis (22/1/2026).
Dengan rapat bersama seluruh tim terkait finalisasi Perbup memastikan penyusunan tentang TPP PNS berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, pembahasan juga difokuskan pada penyempurnaan substansi pengaturan TPP agar dapat mendorong peningkatan kinerja, disiplin, dan profesionalisme aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Banyuasin.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Banyuasin, saat memimpin rapat tersebut, dalam arahannya Sekda menegaskan bahwa kebijakan TPP merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung reformasi birokrasi. Melalui pemberian TPP yang proporsional dan berbasis kinerja, diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja PNS serta berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Finalisasi Perbup TPP ini harus dilakukan secara cermat dan akuntabel, dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku serta prinsip keadilan dan kinerja. Harapannya, TPP yang diberikan benar-benar menjadi pendorong peningkatan kinerja ASN di Kabupaten Banyuasin,” tegas Sekda.
Sejumlah point yang tercantum didalam perbup yang menjadi fokus pembahasan Perubahan pasal dan Diktum dalam Perbup TPP dan SK TPP Tahun 2026, SK Tim TPP Tahun 2026, TPP PNS dan PPPK Tahun 2026, dan Percepatan Penandatanganan Perbup dan SK PNS Tahun 2026. Dirinya berharap Perbup Banyuasin Banyuasin tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS Tahun Anggaran 2026 dapat segera ditetapkan dan menjadi pedoman pelaksanaan pemberian TPP secara transparan, objektif, dan berkeadilan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, dengan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan kementerian yang mengatur tentang regulasi tersebut, dan rekomendasi dari BPKP.
”Perbup Akan segera di kirimkan ke Kemendagri sehingga dapat segera dapat diaktualisasikan di tahun awal tahun 2026,” tambahnya
Rapat ini diikuti oleh perangkat daerah terkait, termasuk dalam Tim TPP Tahun 2026, antara lain BPPKAD, Inspektorat, Diskominfo-SP, BKPSDM, Bapenda, Bapperinda, Bagian Hukum Setda, Bagian Ortala Setda Banyuasin. (ril)














