Lombok Utara (NTB), utarapos.com – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara melalui Sat Reskrim Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa pembobolan Toko Rama Mart dan Toko Alan Sport yang berlokasi di Dusun Teluk Dalem Keren, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra, S.H,.M.H. menyampaikan Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Team Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara bersama Team Puma Polresta Mataram yang dipimpin oleh Katim Puma Bripka M. Teguh Imam Saputra, S.H.
“Pengungkapan dilaksanakan pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 Wita hingga selesai, bertempat di wilayah Ampenan, Kota Mataram” terang Kasat Reskrim. Selasa (3/2/2026)
Dalam pengungkapan tersebut tambah Iptu I Komang Wilandra, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial IT (27), dan MRRS (17)
“Keduanya warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ujarnya
Kasat Reskrim menambahkan bahwa kronologis kejadian Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 05.25 Wita, bertempat di Toko Alan Sport dan Toko Rama Mart. Korban baru menyadari kejadian tersebut sekitar pukul 07.00 Wita setelah menerima informasi dari saksi.
“Saat dilakukan pengecekan, ditemukan tembok bagian belakang toko dalam kondisi berlubang, serta sejumlah barang dagangan telah hilang” imbuhnya
Disampaikannya, akibat kejadian kedua toko yang di bobol oleh terduga pelaku, total kerugian dari kedua korban mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Kronologis Pengungkapan Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/16/II/2026/SPKT/Polres Lombok Utara/Polda NTB, petugas Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku IT di kediamannya di wilayah Ampenan, Kota Mataram, berikut barang bukti berupa sepatu futsal hasil kejahatan” terang Kasat
Ia menyebutkan, dari hasil pengembangan, diketahui bahwa aksi pencurian dilakukan bersama terduga pelaku MRRS. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku kedua tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan dan pengembangan, Iptu I Komang Wilandra menuturkan. petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk alat yang digunakan untuk melakukan pencurian serta barang hasil kejahatan yang sempat dititipkan kepada beberapa pihak.
“Adapun barang Bukti yang diamankan 1 buah palu hammer, 3 pasang sepatu futsal, 1 buah kacamata warna putih, 1 buah jaket warna hitam, 4 buah tabung gas LPG 3 kg” sebut Kasat
“Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Lombok Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku” tambahnya
Kasat Reskrim menegaskan komitmennya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana serta mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap potensi gangguan ke pihak kepolisian terdekat. Pungkasnya (lai)
















