Hukrim  

Ungkap Dua Kasus Narkoba Sehari, Ringkus Dua Pemuda di Lingsar Polresta Mataram Amankan Sabu dan Ekstasi

APS (23) dan AA (20) bersama barang bukti didyga narkoba yang diamankan Polresta Mataram Senin malam (16/02/2026) sekitar pukul 22.00 Wita

Mataram (NTB), utarapos.com – Komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap Narkoba kembali dibuktikan. Dalam satu hari, jajaran Satresnarkoba Polresta Mataram sukses mengungkap dua kasus Narkotika diwilayah berbeda. Terbaru, pada Senin malam (16/02/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, pengungkapan dilakukan di Desa Bugbug, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

Dalam operasi tersebut, dua pria muda warga setempat, APS (23) dan AA (20), diamankan di rumah salah satu terduga. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 3,72 gram serta dua butir pil ekstasi. Selain itu, sejumlah alat konsumsi Narkoba dan uang tunai yang diduga hasil transaksi turut diamankan.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan, pengungkapan di Lingsar berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berujung penangkapan.

“Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 Wita, tim kami juga mengungkap kasus Narkoba diwilayah Kecamatan Mataram dan Labuapi, Lombok Barat. Untuk pengungkapan malam ini di Lingsar, sementara belum ditemukan keterkaitan dengan kasus sebelumnya, namun akan terus kami dalami,” jelasnya Selasa (17/2/2026)

Menurutnya, dari barang bukti yang diamankan, kedua terduga diduga kuat berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna. Penyidik juga tengah menelusuri sumber perolehan barang serta kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Ia mengatakan, yang mana saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Atas perbuatannya

“Mreka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” jelas AKJP Ngurah

Kasat Narkoba Polresta Mataram menyebutkan, pengungkapan beruntun ini kembali menegaskan keseriusan Polresta Mataram dalam menekan peredaran gelap Narkoba

“Sekaligus merespons cepat setiap informasi dari masyarakat” pungkasnya (sas)

Loading

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *