Hukrim  

Penanganan WNA Diduga Buat Keributan di Gili Trawangan, Polisi Dampingi Imigrasi Lakukan Pemeriksaan 

Pihak Imigrasi disampingi jajaran Polsek Pemenang saat mendatangi tempat tempat tinggal sementara WNA asal New Zealand di salah satu vila di Dusun Gili Trawangan

Lombok Utara (NTB), utarapos.com – Penanganan dugaan keributan yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal New Zealand di Gili Trawangan terus berlanjut. Setelah sebelumnya dilaporkan terjadi cekcok antara WNA dengan warga yang sedang melaksanakan tadarusan, jajaran Polres Lombok Utara kini mendampingi pihak Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra menjelaskan bahwa pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 10.00 WITA, anggota Polsubsektor Gili Indah Pos Gili Trawangan bersama Polsek Pemenang melakukan pendampingan terhadap tim dari Kantor Imigrasi Lombok Timur.

“Pendampingan ini dilakukan untuk memintai keterangan terhadap WNA yang sebelumnya viral di media sosial terkait cekcok dengan warga mengenai penggunaan pengeras suara saat tadarusan di Gili Trawangan,” jelas Iptu I Komang Wilandra, S.H., M.H.

Iptu I Komang Wilandra menambahkan, rombongan yang terdiri dari Kasi Intel Imigrasi Lombok Timur bersama personel kepolisian, didampingi Tokoh Agama dan Kepala Dusun setempat, mendatangi tempat tinggal sementara WNA tersebut di salah satu vila di Dusun Gili Trawangan.

“Saat tiba di lokasi sekitar pukul 10.15 WITA, yang bersangkutan sempat menolak dan meminta rombongan tidak mengganggu waktu istirahatnya. Namun setelah dilakukan pendekatan secara persuasif, WNA tersebut bersedia memberikan keterangan dengan catatan jumlah orang yang hadir dibatasi” imbuhnya

Dalam klarifikasinya, Kasat Reskrim menyatakan WNA berinisial ML menyampaikan keberatannya terhadap suara pengeras suara masjid yang menurutnya berlangsung hingga larut malam dan dianggap mengganggu waktu istirahat.

“Petugas kemudian memberikan penjelasan terkait perbedaan budaya serta pentingnya saling menghormati, terlebih dalam momentum bulan Ramadan yang memiliki nilai religius bagi masyarakat setempat” terang Kasat

Lebih lanjut Kasat Reskrim POlres Lombok Utara menyampaikan, yang mana dari hasil pendalaman oleh pihak Imigrasi, diketahui bahwa yang bersangkutan diduga telah melebihi izin tinggal (overstay) terhitung sejak 30 Januari 2026.

“WNA tersebut tercatat masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan (Visa on Holiday)” ujarnya

“Berdasarkan koordinasi dan hasil pemeriksaan awal oleh pihak Imigrasi, yang bersangkutan selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dokumen dan izin tinggalnya,” tambah Kasat Reskrim.

Tambah Kasat lagi, Sekitar pukul 12.00 WITA, WNA tersebut diberangkatkan melalui Pelabuhan Gili Trawangan menuju kantor Imigrasi dengan pengawalan anggota Polsek Pemenang dan Polsubsektor Gili Indah.

Lebih lanjut Iptu I Komang Wilandra mengatakan, Polres Lombok Utara menegaskan akan terus bersinergi dengan pihak Imigrasi dalam penanganan setiap permasalahan yang melibatkan warga negara asing,

“Serta mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan saling menghormati norma, budaya, serta kegiatan keagamaan masyarakat setempat” imbauhnya (lai)

Loading

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *