Musi Rawas (Sumsel), utarapost.com – Seorang warga Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura) menjadi korban penganiayaan oleh oknum keamanan PT Evans Lestari.
Diketahui, Korban atas nama Andes (37) dianiaya karena dituding mencuri tandan buah segar (TBS) sawit perusahaan tersebut.
“Wajahnya bengkak dan lebam berwarna biru karena dipukul oleh oknum yang pansus. Bahkan, perutnya ditendang,” kata Hambali (kakak korban, red) kepada wartawan media ini, Jumat (26/2/2026).
Hambali menceritakan, kejadian bermula pada Rabu (18/2/2026) adiknya Andes pergi ke kebun sawitnya untuk panen TBS sawit. Namun, sekitar pukul 17.15 Wib ia mendapatkan kabar bahwa adiknya yakni korban Andes diamankan oleh pihak keamanan atau Pansus PT Evans Lestari.
“Tidak hanya diamankan dan dituduh mencuri buah sawit PT Evans Lestari. Namun, adik saya juga dianiaya oleh oknum keamanan perusahaan tersebut dengan cara dipukul di bagian wajah dan ditendang dibagian perut,” bebernya.
Atas kejadian tersebut, ia sangat menyayangkan dengan tindakan main hakim sendiri oleh oknum pansus tersebut. Padahal, adiknya panen TBS buah sawitnya dan bukan kebun PT Evans Lestari.
“Saya tidak terima adik saya dituduh dan dianiaya tanpa ada bukti dan ditanya terlebih dahulu adik saya langsung dipukul. Sangat arogan dan sewenang-wenang oknum pansus PT Evans Lestari ini,” ucapnya dengan kesal.
Selain itu, ia juga sangat menyayangkan baik dari oknum pansus ataupun manajamen PT Evans Lestari yang dinilai lambat untuk menunjukkan itikad baiknya dari kejadian ini. Bahkan, luka memar dan lebam di wajah dan sakit di bagian perut adiknya akibat dianiaya tadi sembuh dengan sendirinya dan tidak diobati baik dari oknum yang melakukan penganiyaan ataupun pihak manajemen perusahaan.
“Memang sudah ada mediasi dengan manajemen PT Evans Lestari. Namun, dead lock atau tidak ada kesepakatan sesuai yang diharapkan,” ungkapnya.
Dikatakan Hambali, pihak keluarga sudah melaporkan kejadian penganiayaan ini ke Mapolres Musi Rawas (Mura). Dan dia berharap agar pelaku segera bisa diamankan dan ditangkap serta diproses sesuai hukum yang berlaku. Apalagi, adiknya ini dalam tahap pengobatan orang dengan gangguan jiwa dan setelah dipukul kini kondisinya kumat dan trauma akibat kejadian tersebut.
“Kalau tidak diproses kami khawatir kedepan kejadian seperti ini dapat terulang dan ada korban lainnya,” pungkasnya. (amu)
















