Mataram (NTB), utarapos.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Mataram berhasil meringkus dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap meresahkan warga. Penangkapan dilakukan pada Minggu sore (01/03/2026) di sebuah kos-kosan di wilayah Gebang, Kota Mataram.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AD (21), seorang buruh asal Pagesangan Timur, dan LWS (23), seorang oknum mahasiswa asal Masbagik, Lombok Timur.
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, S.H., dalam keterangannya mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan korban bernama Slamet Riadi yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X miliknya di sebuah kos-kosan di wilayah Pagutan Timur pada akhir Februari lalu.
“Korban baru menyadari motornya hilang saat bangun sahur sekitar pukul 03.00 Wita. Pelaku memanfaatkan kondisi motor yang tidak terkunci setang saat korban sedang tertidur,” ujar AKP Mulyadi, Minggu (01/03).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi di lapangan, Tim Opsnal kemudian mengendus keberadaan pelaku. Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil membekuk keduanya tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, AKP Mulyadi membeberkan fakta mengejutkan. Kedua pelaku ternyata bukan pemain baru. Mereka mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Mataram.
“Setelah kami kembangkan, para pelaku mengakui telah beraksi di 7 TKP berbeda di wilayah Mataram. Modus yang mereka gunakan adalah menyasar kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan maksimal,” tambah Kapolsek.
Dalam penangkapan tersebut, sebut AKP Mulyadi. polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Vario CW, 1 lembar STNK dan BPKB asli milik kendaraan korban yang dicuri (Honda Supra X), saat ini,
“Tim Opsnal masih melakukan pengejaran terhadap barang bukti unit motor lainnya yang diduga telah dijual oleh pelaku melalui media sosial” ujarnya
Kapolsek Mataram menyampaikan, yang mana Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Mataram.
“Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, guna meminimalisir ruang gerak para pelaku kejahatan” tutupnya (sas)














