Kas Daerah Defisit, Belanja Barang dan Jasa Puskesmas Sugiwaras OKI TA 2025 Diduga Mark’up

OKI (Sumsel), utarapos.com – Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Sugiwaras, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dinilai gagal menerapkan praktik bisnis yang sehat dan pengelolaan keuangan yang transparan

BLUD merupakan profit bisnis yang harus dikelola secara profesional, maka dalam pengelolaan BLUD harus didukung rencana kerja yang baik, agar anggaran yang dikeluarkan lebih efektif (performance – based budgeting).

Kepala Puskesmas Sugiwaras dinilai tak memiliki komitmen dalam menerapkan pengelolaan keuangan BLUD yang sehat, sehingga anggaran yang di keluarkan menjadi tidak tepat pada sasaran. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Investigasi Lembaga Investigasi Negara (L-IN) Andi Burlian pada awak media ini Sabtu 07.03.2025

Menurut Andi. Sebagai pelayanan tingkat pertama dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sudah sepatutnya Puskesmas Sugiwaras lebih memperiotitaskan pelayanan yang efektif, efisien, ekonomis dan transparan terlebih ditengah kondisi sulit seperti sekarang ini

“BLUD memiliki pola pengelolaan otonomi, semua pemasukannya tidak masuk ke daerah tapi langsung dikelola sendiri. Dengan keleluasaan mengelola keuangan sudah sepatutnya Puskesmas Sugiwaras mampu memprioritaskan pengelolaan keuangan agar anggaran yang di alokasi pada tiap pos kegiatan tepat guna dan manfaat,” tegasnya.

Lanjutannya. Pihaknya menduga pelaksanaan pada sejumlah komponen kegiatan anggaran Puskesmas Sugiwaras tidak didukung rencana kerja yang baik. Sehingga fungsi alokasi dan distribusi anggaran menjadi tak efektif dan cenderung mengarah pada tindak pidana korupsi

“Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan kami menyimpulkan ada dugaan penyimpangan dan pengelembungan anggaran pada sejumlah komponen kegiatan Puskesmas Sugiwaras di tahun anggaran 2025, Seperti pelaksanaan 12 kali rapat menghabiskan anggaran belanja makanan dan minuman senilai Rp.174.920.000.” Terangnya

Pihaknya juga menyoroti biaya perjalanan dinas dalam kota Puskesmas Sugihwaras di tahun anggaran yang sama sebesar Rp.445.425.000, diduga selain mark’up anggaran juga membangkang atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang efesiensi anggaran

“Kami juga memantau anggaran belanja modal peralatan dan mesin BLUD Puskesmas Sugiwaras juga di tahun 2025 senilai Rp.572.604.629, diduga belanja melalui e-katalog tersebut melanggar Peraturan Kepala LKPP No 122 Tahun 2022, karena tidak ada keterangan spesifikasi barang dan lebih mengarah pada tindakan penggelapan anggaran.” Jelasnya

Dugaan itu memang belum sampai pada kesimpulan ada unsur korupsi. Namun, sudah menjadi rahasia umum jika proyek pengadaan barang dan jasa merupakan lahan subur korupsi karena rawan terjadi Penyimpangan.

“Merujuk pada UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN, maka sebagai tindaklanjut kasus dugaan penyimpangan anggaran di Puskesmas Sugihwaras akan segera kami limpahkan ke aparat penegak hukum (APH).” Pungkasnya

Dalam pada itu, untuk keberimbangan dalam pemberitaan, awak media mencoba mengkonfirmasikan terkait permasalahan tersebut kepada Kepala Puskesmas Sugiwaras Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) H Doris SKM M.Kes melalui pesan whatsapp (WA) pada Minggu (8/3/2026) hingga berita ini ditayangkan tidak memberikan tanggapan (her)

Loading

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *