Lombok Utara (NTB), utarapos.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Kayangan melaksanakan Penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) di aula kantor desa setempat, Jumat (27/03/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Kayangan Siti Rukaiyah, S.Pt, beserta jajaran kecamatan, pendamping teknis kabupaten,H.Khusnul Aziz,S.T, Kepala Desa Kayangan, Edi Kartono,S.E, Perangkat desa, BPD, PKK, serta masyarakat.
Kepala Desa Kayangan, Edi Kartono, S.E., menjelaskan bahwa LKPPD dan LPPD merupakan kewajiban bagi setiap kepala desa untuk disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Bupati melalui camat. “Batas waktu penyampaiannya paling lambat tiga bulan setelah tahun berjalan, yaitu antara Januari hingga Maret,” ujarnya.
Edi menambahkan, LKPPD dan LPPD diatur dalam sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024, Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Kami menyusun LKPPD dan LPPD berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tidak secara spesifik mengatur tentang LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) dan LKPPD (Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa). Namun, Permendagri ini lebih fokus pada pengelolaan keuangan desa, termasuk Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, pelaporan, dan Pertanggungjawaban keuangan desa terutama yang terkait APBDes Tahun Anggaran sebelumnya,” jelas Edi.
Kegiatan ini menjadi wadah Transparansi dan Akuntabilitas Pemdes dalam mengelola Pembangunan dan Pemerintahan Desa, sekaligus mendorong Partisipasi aktif masyarakat dalam membangun desa dan pengawasan kinerja pemerintah desa.(lai)











