OKI (Sumsel), Utarapos.com – Pengamat kebijakan publik Salim S.Ip menyoroti pengelolaan dana operasional di sejumlah Kecamatan Kabupaten ogan komering ilir (OKI), yang diduga pelaksanaannya tanpa rencana kerja yang baik. Sehingga fungsi alokasi dan distribusi anggaran tak efektif
Camat sebagaimana perwujudan masyarakat harus mampu mengintegrasikan nilai-nilai Sosio Kultural, menciptakan Stabilitas dalam Dinamika Politik , Ekonomi dan Budaya serta mengupayakan terwujudnya Ketenteraman dan Ketertiban Wilayah
Menurut Salim. Dalam kurun waktu 2 tahun terakhir ini kinerja sejumlah Camat dinilai belum memenuhi ekspektasi, hal tersebut berdampak pada pembangunan SDA dan SDM di kabupaten OKI yang cenderung merosot
Untuk itu Kepala Bidang Investigasi L-IN itu meminta pihak Pemkab untuk mengkaji dan mengevaluasi kembali kinerja Camat yang dinilai tak berkredibel
“Salah satu Indikator kegagalan Camat membangun wilayah teritorialnya selain faktor Moralitas yang cenderung Korup, juga disebabkan ketidakmampuannya mengimplementasi rencana dan pengelolaan Dana APBD, sehingga anggaran yang di alokasi pada suatu kegiatan tidak tepat sasaran dan justru berpotensi merugikan Kas Daerah.” Ujannya 31.03.2026
Salim menyinggung pengelolaan Dana Operasional Kecamatan Air Sugihah Kabupaten OKI di tahun angaran 2025 diduga terjadi penyimpangan.
“Seperti halnya pengelolaan Dana Operasional Kecamatan Air Sugihah ditahun anggaran 2025 diduga ada transaksi ilegal, hal itu diduga telah direncanakan sejak perencanaan kegiatan.” Jelasnya
Salim menuturkan realisasi pelaksanaan kegiatan Kecamatan Air Sugihan di tahun 2025 diduga ada unsur pengelembungan anggaran seperti Biaya Perjalanan Dinas Dalam Kota senilai Rp.111.250.000 dan Biaya Perjalanan Dinas Biasa Rp.20.000.000, Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Rp.50.000.000 serta Pemeliharaan Kendaraan Dinas Roda Dua Rp.11.010.000
“Sebagai upaya tindak lanjut dan merujuk UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih bebas KKN, maka kasus dugaan penyimpangan Dana Operasional Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI di tahun 2025 akan kami limpahkan kepihak aparat penegak hukum (APH).” Tutupnya
Dilain pihak Camat Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Ardhiles P. Raja Siahaan, S.T saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp sampai berita ini tayang enggan memebrikan tanggapan alias bungkam (her)





