Paripurna Pengantar LKPJ Bupati Mura 2025, Bahan Evaluasi dan Rekomendasi DPRD Terhadap Kinerja Pemkab 

Ketua DPRD Mura, Firdaus Cik Olah memimpin Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mura tahun anggaran 2025, di Gedung Paripurna DPRD Mura, Selasa (31/3/2026). (Foto: Andep Mura)

Musi Rawas (Sumsel), utarapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas tahun anggaran 2025, di Gedung Paripurna DPRD Mura, Selasa (31/3/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura, Firdaus Cik Olah didampingi Wakil Ketua I, Azandri dan Wakil Ketua II, Yani Yandika Saputra serta dihadiri 21 anggota DPRD Mura.

Ketua DPRD Mura, Firdaus Cik Olah mengatakan paripurna digelar untuk mendorong akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Diharapkan kinerja pemerintahan daerah bisa menjadi lebih baik di tahun mendatang.

“Dalam rangka memenuhi fungsi akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD,” katanya.

Menurutnya, penyampaian LKPJ terhadap DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan pemerintah daerah, penting sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas.

“LKPJ akan menjadi dasar bagi DPRD dalam memberikan rekomendasi perbaikan guna peningkatan kinerja pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di masa yang akan datang,” ujarnya.

Selanjutnya, tambah Firdaus, LKPJ akan dibahas oleh DPRD sesuai dengan tahapan pembahasan yang telah dijadwalkan. Setelah dibahas, akan ada penyampaian pendapat fraksi-fraksi DPRD terhadap LKPJ yang akan dilaksanakan pada rapat paripurna berikutnya.

“Untuk itu, kami mengharapkan kepada seluruh Fraksi DPRD agar dapat mempersiapkan pandangan umumnya secara komprehensif dan konstruktif guna penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan,” tegasnya.

 

Sementara, Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud yang diwakili Wakil Bupati, H. Supriyatno menjelaskan berakhirnya tahun anggaran, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Kemudian, materi disampaikan dalam LKPJ Bupati Musi Rawas tahun anggaran 2025 ini adalah hal hal yang berkaitan dengan kebijakan umum pemerintahan daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah, penyelenggaraan tugas perbantuan dan penyelenggara tugas umum pemerintahan.

Pada akhir laporannya, Wabup berkeyakinan bahwa seluruh anggota DPRD Musi Rawas memiliki keinginan yang sejalan untuk terus mendorong tumbuhnya semangat yang berorientasi pada kesejahteraan.

“Jika masih terdapat hal yang belum optimal dalam kinerja pemerintah daerah. Marilah bekerjasama dan bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk mengoptimalkan capaian kinerja pemerintah daerah dimasa yang akan datang,” tandasnya. (Adv/amu)

Loading

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *