825 Kader TPK Fiktif, Diduga D-PPKB OKI Rugikan Rp412 Juta Lebih Kas Daerah

Foto istimewa

OKI (Sumsel),Utarapos.com – Selisih data jumlah Tim Pendamping Keluarga (TPK) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memunculkan tanda tanya. Angka yang tercatat dalam dokumen anggaran Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) diduga tidak sesuai dengan jumlah kader yang semestinya bertugas di lapangan.

Persoalan ini bermula dari alokasi anggaran operasional paket data internet bagi kader TPK pada APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam dokumen anggaran, DPPKB mengalokasikan dana sebesar Rp903 juta untuk 1.806 kader TPK.

Namun, hasil penelusuran yang dilakukan media menemukan indikasi adanya perbedaan mencolok antara jumlah kader yang tercantum dalam administrasi dengan jumlah yang seharusnya berdasarkan struktur organisasi TPK di tingkat desa dan kelurahan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap desa dan kelurahan memiliki tiga orang kader TPK. Kabupaten OKI sendiri memiliki 327 desa. Dengan asumsi tiga kader di setiap desa dan kelurahan, jumlah keseluruhan mestinya hanya sekitar 981 orang.

Perbedaan antara angka 1.806 orang dalam dokumen anggaran dengan estimasi kebutuhan riil itu mencapai 825 nama.

Selisih tersebut menjadi titik awal munculnya dugaan penggelembungan data penerima dana operasional. Bila benar terdapat nama-nama yang tidak pernah menjalankan tugas sebagai kader TPK namun tetap masuk dalam daftar penerima anggaran, praktik itu berpotensi mengarah pada penyimpangan penggunaan keuangan daerah.

Dengan besaran bantuan operasional sekitar Rp500 ribu per kader, selisih 825 nama itu diperkirakan setara dengan nilai anggaran sekitar Rp412,5 juta.

Saat dikonfirmasi awak media, Senin (20/7/2026), Kepala DPPKB Kabupaten OKI Zulpikar membantah adanya penyimpangan dalam penyaluran dana tersebut.

Menurut dia, seluruh dana operasional telah disalurkan langsung ke rekening masing-masing kader.

“Iya betul, kami melaksanakan kegiatan tersebut sesuai mekanisme. Dana langsung dikirim ke rekening masing-masing kader. Sesuai data kami, setiap desa memiliki tiga orang kader yang semuanya memiliki SK dari kepala desa atau lurah,” kata Zulpikar.ยป

Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru.

Jika setiap desa hanya memiliki tiga kader sebagaimana diakui Kepala DPPKB, maka jumlah keseluruhan kader seharusnya mengikuti jumlah desa dan kelurahan yang ada. Angka tersebut belum menjelaskan dasar munculnya total 1.806 kader dalam dokumen anggaran.

Selisih inilah yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik melalui dokumen pendukung, mulai dari Surat Keputusan (SK), daftar nama kader aktif, hingga bukti penyaluran dana kepada setiap penerima.

Ketua PB Front Pemuda Merah Putih (FPPM), Mukri AS, menilai perbedaan data tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa.

“Kalau benar hanya ada tiga kader di setiap desa, berarti jumlahnya sekitar 981 orang. Lalu dari mana angka 1.806 kader itu berasal? Ada selisih 825 orang yang wajib dijelaskan. Bila dugaan ini terbukti, maka ini dapat mengarah pada tindak pidana korupsi karena menyangkut penggunaan uang negara,” ujar Mukri.ยป

Menurut Mukri, program Tim Pendamping Keluarga merupakan salah satu instrumen utama pemerintah dalam percepatan penurunan stunting. Melalui program ini, kader bertugas mendampingi keluarga berisiko stunting, ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita di tingkat desa.

“Karena menjadi bagian dari program prioritas nasional, validitas data kader menjadi aspek yang sangat menentukan. Ketidaksesuaian jumlah penerima anggaran tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, tetapi juga dapat mengganggu efektivitas program penanganan stunting” sergahnya

Hingga berita ini tayang, belum ada penjelasan rinci dari DPPKB mengenai daftar nama 1.806 kader, dasar penerbitan SK seluruh penerima, maupun dokumen yang menjelaskan perbedaan antara jumlah kader yang diakui dinas dengan jumlah penerima anggaran dalam dokumen pelaksanaan kegiatan.

“Publik berhak mengetahui ke mana anggaran itu mengalir. Jika seluruh dana benar disalurkan kepada penerima yang sah, DPPKB semestinya tidak kesulitan membuka data pendukungnya. Sebaliknya, apabila ditemukan nama yang tidak memenuhi syarat atau tidak pernah bertugas , aparat penegak hukum perlu menelusuri potensi kerugian keuangan negara secara menyeluruh,” pungkas Mukriย  (her)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *