OKI (Sumsel), utarapos.com – Pemangkasan pos belanja pegawai di tengah tantangan fiskal demi menutupi defisit anggaran sudah sepatutnya dilakukan Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam menghadapi beban defisit anggaran
Langkah itu diambil secara khusus untuk mengalihkan dana sisa efisiensi guna menutup lubang defisit serta memprioritaskan belanja publik yang lebih mendesak serta membantu pemerintah daerah dalam memulihkan perekonomian
Akan tetapi dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan mobilitas pegawai Inspektorat Kabupaten OKI tercatat pada tahun anggaran 2026 masih sangatlah besar mencapai miliaran rupiah. Hal itu dikatakan Ketua Investigasi LSM Investigasi Negara (L-IN) Andi Burlian
“Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran di tahun 2026, Inspektorat Kabupaten OKI mengalokasikan dana sebesar Rp.1.855.000.000 untuk pos belanja perjalanan dinas dalam kota yang dinilai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” Ungkap Andi Burlian pada awak media ini pada Senin (3/8/2026)
Andi menilai arah kebijakan Inspektorat Kabupaten OKI sebagai bentuk pembangkangan terhadap asas kepatutan pengelolaan keuangan. Ia mendesak Inspektur Inspektorat Kabupaten OKI untuk lebih berempati pada kondisi kas daerah yang sedang mengalami kontraksi.
“Kondisi keuangan daerah kita sedang defisit, program bantuan sosial dan infrastruktur banyak yang tertunda. Namun, anehnya anggaran untuk jalan-jalan pejabat lokal di dalam kota dengan nilai fantastis justru lancar saja. Ini patut diduga sebagai modus penghamburan uang negara dan sarang markup,” tegasnya Andi
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) saat di konfirmasi melalui Irban 1 (satu) Vina pada Senin (3/08/2026) melalui pesan singkat whatsapp hingga berita ini tayang yang bersangkutan justru memblokir kontak awak media ini (her)
















