Lombok Utara (NTB), utarapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2026 di Aula Kantor DPRD Kabupaten Lombok Utara Jumat, (21/8/2026)
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lombok Utara, Agus Jasmani. Dalam agenda tersebut, Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., hadir untuk menyampaikan nota pengantar terkait rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun 2026.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Lombok Utara, Agus Jasmani, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan dari Sekretaris Dewan, dari 30 orang anggota termasuk pimpinan yang telah hadir di ruang sidang yang terhormat ini sebanyak 17 orang. Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 105 ayat (4) Peraturan DPRD Kabupaten Lombok Utara tentang Tata Tertib DPRD, korum telah terpenuhi.
“Acara pokok rapat paripurna dewan hari ini adalah rapat paripurna penyampaian kepala daerah terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Perubahan 2026,” ucap Ketua DPRD.
Mengawali sambutannya, Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan bagian yang sangat penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan secara efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kita semua berharap agar Kabupaten Lombok Utara senantiasa berada dalam suasana yang aman, tertib, dan kondusif, sehingga aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat dapat terus berkembang investasi dan dunia usaha semakin tumbuh, serta pelaksanaan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” ucap Kusmalahadi.
Penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026 merupakan bagian dari proses penyesuaian kebijakan anggaran terhadap perkembangan kondisi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta dinamika pelaksanaan pembangunan daerah.
Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) diarahkan untuk memastikan agar anggaran daerah tetap efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat, dengan memperhatikan kemampuan fiskal serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui KUPA dan perubahan PPAS ini, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas belanja, mengoptimalkan pendapatan daerah, serta memastikan alokasi anggaran mendukung program prioritas dan pelayanan publik.
KUPA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2026 akan kita bahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memperoleh kesepakatan sebagai dasar penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2026. Tampilkan lebih sedikit (*)
















