Banyuasin (Sumsel), utarapos.com — Pembangunan conblock di halaman Puskesmas Desa Talang Indah, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, menjadi sorotan. Kegiatan yang tercatat memiliki pagu anggaran sebesar Rp16.150.000 tersebut diduga tidak sesuai dengan pekerjaan yang terlihat di lapangan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan oleh awak media, pekerjaan conblock tersebut diduga hanya menghabiskan anggaran sekitar Rp5 juta. Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan adanya perbedaan antara nilai anggaran yang tercantum dengan kondisi pekerjaan yang dikerjakan.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah jalan utama yang seharusnya dibongkar dan kemudian dikerjakan kembali. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, bagian jalan tersebut diduga tidak dibongkar secara keseluruhan, melainkan hanya dilakukan penambalan pada sisi kiri dan kanan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi penggunaan anggaran pembangunan desa. Jika benar terdapat selisih yang signifikan antara nilai anggaran dan nilai pekerjaan yang terealisasi, masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan serta bagaimana pertanggungjawabannya.
Inspektorat dan Kejari Diminta Transparan dalam Pemeriksaan Dana Desa
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa Kepala Inspektorat, Alamsyah Rianda, bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan pemeriksaan atau audit terhadap penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Talang Indah.
Pemeriksaan tersebut menjadi perhatian publik, khususnya berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran pada pembangunan conblock halaman Puskesmas Desa Talang Indah.
Audit atau pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume pekerjaan, spesifikasi teknis, bukti pembayaran, serta realisasi anggaran yang tercatat dalam administrasi desa.
salah seorang masyarakat yang ditemui awak media yang enggan dituliskan namamya berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan sehingga dapat diketahui secara jelas apakah terdapat kekurangan volume, ketidaksesuaian pekerjaan, kesalahan administrasi, atau bahkan kerugian keuangan negara apabila memang ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Namun demikian, media ini menegaskan bahwa dugaan tersebut belum dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi sebelum adanya hasil pemeriksaan dan kesimpulan resmi dari aparat yang berwenang.
Kegiatan pembangunan tersebut diketahui berada di bawah Pemerintah Desa Talang Indah Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin
kepada awak media warga masyarakat tadi berharap oknum Kepala Desa setempat memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai pagu anggaran sebesar Rp16,15 juta tersebut, termasuk rincian RAB, volume pekerjaan, spesifikasi conblock, realisasi pembayaran, serta alasan teknis apabila jalan utama memang tidak dilakukan pembongkaran secara keseluruhan.
Publik juga menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat maupun pihak Kejari terkait penggunaan Dana Desa Tahun 2025 di Desa Talang Indah.
Sebab, setiap rupiah Dana Desa merupakan anggaran publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian atau kerugian negara, tentu masyarakat berharap persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan dan penggunaan anggaran telah sesuai, hasil tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.
Dalam pada itu, untuk keberimbangan dalam pemberitaan awak media ini berusaha menghubungi Kepala Desa Talang Indah Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin melalui pesan Whatshapp sebagai bentuk konfirmasi, namun hingga berita ini tayang pesan singkat awak media hanya di baca namun tidak dibalas olehnya
Sebagai catatan awak media Utarapos.com akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Desa Talang Indah, Kepala Desa Rusdi, Inspektorat Kabupaten Banyuasin, pihak Kejari, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atas informasi tersebut. (pan)
















