OKI (Sumsel), utarapos.com – Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS SD Negeri 1 Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) jadi sorotan publik. Pasalnya di sekolah tersebut tak terlihat adanya papan pengumuman yang memuat informasi penerimaan dan penggunaan Dana BOS
Dijelaskan pada Pasal 11 huruf c Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 secara tegas menyatakan bahwa sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan penerimaan dan penggunaan Dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka pada papan informasi sekolah atau tempat yang mudah diakses.
Dikatakan Kepala Bidang Investigasi Lembaga Investigasi Negara (L-IN) DPW tingkat II Kabupaten OKI Andi Burlian pada awak media ini Selasa (15/9/2026)
Aturan spesifik di atas terkait format transparansi papan informasi masih berlaku, yang diperkuat dan disesuaikan dengan juknis tata kelola dana BOSP dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun-tahun berikutnya (termasuk regulasi Juknis BOSP terbaru yang menekankan prinsip keterbukaan publik)
“Tujuan Pelapor Dokumen yang wajib dipublikasikan adalah rekapitulasi dana berdasarkan komponen pembiayaan, agar sejalan dengan semangat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, supaya masyarakat dapat ikut mengawasi pengelolaan keuangan sekolah secara transparan,” Jelasnya
Kebijakan tersebut merupakan aturan resmi dari Kementerian Pendidikan yang dirancang untuk memastikan pengelolaan dana pendidikan sepenuhnya akuntabel, bebas dari penyelewengan, dan terbuka ke publik secara luas serta menciptakan mekanisme check and balance agar dana benar-benar terserap sesuai kebutuhan siswa
“Atas dasar dugaan pelanggaran peraturan tersebut maka kami berkesimpulan pengelolaan Dana BOS SDN 1 Pedamaran Kabupaten OKI di tahun ajaran 2025 terjadi penyimpangan anggaran dan manipulasi laporan pertanggungjawaban.” Jelasnya
Berikut rincian komponen kegiatan yang diduga realisasi kegiatan anggaran tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS dan mark’up anggaran serta manipulasi laporan pertanggungjawaban
Dana BOS Tahap 1 (Satu) TA 2025 :
- Pengembangan perpustakaan Rp.23.925.700
- Kegiatan ekstrakurikuler Rp.25.022.800
- Adm kegiatan sekolah Rp.50.594.000
- Pemeliharaan sapras Rp.74.767.000
- Pembayaran honor Rp.84.584.700
Dana BOS Tahap 2 (Dua) TA 2025 :
- Pengembangan perpustakaan Rp.57.206.300
- Kegiatan ekstrakurikuler Rp 32.892.300
- Kegiatan asesmen / evaluasi pembelajaran Rp.25.905.300
- Adm kegiatan sekolah Rp.67.551.90
- Pemeliharaan sapras Rp.44.924.500
- Pembayaran honor Rp.59.648.700
“Atas dasar UU No.28 / 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN dan UU No.20 / 2001 tentang perunbahan atas UU No 31 / 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Maka dugaan korupsi Dana BOS di SDN 1 Pedamaran Kabupaten OKI selain kami sampaikan ke Pejabat berwenang Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten OKI dan sebagai tindak lanjut maka akan kami sampaikan juga kepihak aparat penegak hukum,” Jelasnya
Lanjutnya. Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten OKI harus memeriksa kembali Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS SDN 1 Pedamara OKI pada tahun ajaran 2025 yang diduga di manipulasi
“Jika hasil pemeriksaan LPJ Dana BOS SD Negeri 1 Pedamaran secara sah terbukti merugikan perbendaharaan sekolah, maka oknum Kepala Sekolah dan oknum yang terlibat wajib mengembalikan semua kerugian negara dan di copot dari jabatannya serta di mutasi ke wilayah terpencil sesuai dengan sangsi yang tertuang dalam Permendikbud No.76 tahun 2014, Bab VIII atau sangsi secara pidana.” Pungkasnya
Sementara itu, untuk keberimbangan dalam pemberitaan Kepala sekolah SDN 1 Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Eliyani saat di konfirmasi awak media Senin (14/09/2025) sedang tidak berada di sekolah dan awak media ini mencoba mengkonfirmasi kembali pada Selasa (15/09/2026) melalui pesan whatsapp hingga berita ini tayang yang bersangkutan tidak merespon pesan whatsapp awak media (her)
















