LSM L-IN Soroti Dana BOS SMPN 1 Pedamaran OKI, Transparansi dan Realisasi Anggaran Dipertanyakan

foto istimewa

OKI (Sumsel), utarapos.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 1 Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menjadi sorotan setelah tidak terlihat adanya papan informasi yang memuat rincian penerimaan dan penggunaan dana sekolah tersebut.

Kondisi tersebut dipersoalkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Investigasi Negara (L-IN) DPW Tingkat II Kabupaten OKI. Mereka menilai keterbukaan informasi mengenai penggunaan Dana BOS penting agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasa terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.

Andi dari LSM L-IN OKI, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/9/2026), mengatakan keterbukaan penggunaan Dana BOS merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Menurutnya, ketentuan mengenai kewajiban sekolah menyampaikan informasi penggunaan Dana BOS kepada masyarakat telah diatur dalam regulasi Kementerian Pendidikan. Ia merujuk pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, khususnya ketentuan mengenai publikasi laporan penerimaan dan penggunaan Dana BOS Reguler.

“Dokumen yang dipublikasikan bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai penerimaan dan penggunaan dana berdasarkan komponen pembiayaan. Dengan begitu, masyarakat memiliki ruang untuk ikut mengawasi pengelolaan keuangan sekolah,” ujar Andi.

Ia menambahkan, prinsip transparansi tersebut juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Soroti Sejumlah Pos Anggaran

Selain persoalan keterbukaan informasi, L-IN OKI juga mempertanyakan sejumlah realisasi anggaran Dana BOS SMP Negeri 1 Pedamaran pada Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan data yang disampaikan kepada awak media, sejumlah komponen penggunaan Dana BOS tahap pertama yang menjadi sorotan antara lain pengembangan perpustakaan sebesar Pengembangan perpustakaan Rp.126.149.800, Kegiatan ekstrakurikuler Rp.23.350.000, Adm sekolah Rp.71.119.000, Pemeliharaan sapras Rp.57.985.000, Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp.38.350.000 dan Pembayaran honor Rp.142.546.400

“Sementara pada pencairan tahap kedua, komponen yang disebut antara lain Pengembangan perpustakaan Rp.29.175.000, Kegiatan ekstrakurikuler Rp.54.172.000, Kegiatan asesmen / evaluasi pembelajaran Rp.32.721.100, Adm sekolah Rp.127.330.300, Pemeliharaan sapras Rp.137.973.000

L-IN menduga terdapat ketidaksesuaian antara realisasi sejumlah kegiatan dengan petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS. Dugaan tersebut, menurut mereka, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban dan realisasi kegiatan di lapangan.

“Berdasarkan temuan dan data yang kami miliki, kami menduga terdapat ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana BOS, termasuk dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban. Namun, hal tersebut tentunya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan pihak yang berwenang,” katanya

Atas dugaan tersebut, L-IN OKI menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten OKI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka juga menyatakan berencana meneruskan laporan kepada aparat penegak hukum apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau kerugian keuangan negara.

L-IN meminta Dinas Pendidikan OKI melakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban Dana BOS SMP Negeri 1 Pedamaran, khususnya penggunaan anggaran pada Tahun Anggaran 2025.

“Kami meminta laporan pertanggungjawaban Dana BOS diperiksa kembali secara menyeluruh. Jika nantinya ditemukan adanya kerugian negara atau pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Andi. Pelaku penyimpangan Dana BOS wajib mengembalikan semua kerugian keuangan negara serta di copot dari Jabatannya dan di mutasi ke wilayah terpencil

“Merujuk Permendikbud No.76 tahun 2014, Bab VIII, Bagi Pelaku yang terlibat dalam penyimpangan Dana BOS wajib mengembalikan semua kerugian pembendaharaan sekolah dan di copot dari Jabatannya. Sangsi ringan pelaku di mutasi ke wilayah terpencil atau menerima sangsi pidana,” Pungkasnya

Dalam pada itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pedamaran, Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan, Lindawati, telah dikonfirmasi awak media melalui Bendahara Sekolah, pada Jumat (18/9/2026) melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan pihak sekolah terkait sorotan terhadap transparansi dan realisasi penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pesan WhatsApp yang disampaikan awak media belum mendapat respons dari pihak sekolah.

Dengan demikian, belum diperoleh penjelasan maupun klarifikasi dari Kepala SMP Negeri 1 Pedamaran terkait sejumlah data dan dugaan yang disampaikan L-IN OKI.

dalam hal ini awak media utarapos.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pedamaran untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut (her)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *