OKI (Sumsel), utarapos.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri 1 Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menjadi sorotan setelah tidak terlihat adanya papan informasi yang memuat rincian penerimaan dan penggunaan dana sekolah tersebut.
Kondisi tersebut dipersoalkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Investigasi Negara (L-IN) DPW Tingkat II Kabupaten OKI. Mereka menilai keterbukaan informasi mengenai penggunaan Dana BOS penting agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasa terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.
Andi dari LSM L-IN OKI, saat dikonfirmasi awak media, Senin (28/9/2026), mengatakan keterbukaan penggunaan Dana BOS merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Menurutnya, ketentuan mengenai kewajiban sekolah menyampaikan informasi penggunaan Dana BOS kepada masyarakat telah diatur dalam regulasi Kementerian Pendidikan. Ia merujuk pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, khususnya ketentuan mengenai publikasi laporan penerimaan dan penggunaan Dana BOS Reguler.
“Dokumen yang dipublikasikan bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai penerimaan dan penggunaan dana berdasarkan komponen pembiayaan. Dengan begitu, masyarakat memiliki ruang untuk ikut mengawasi pengelolaan keuangan sekolah,” ujar Andi.
Ia menambahkan, prinsip transparansi tersebut juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Soroti Sejumlah Pos Anggaran
Selain persoalan keterbukaan informasi, L-IN OKI juga mempertanyakan sejumlah realisasi anggaran Dana BOS SD Negeri 1 Lubuk Seberuk pada Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan data yang disampaikan kepada awak media, sejumlah komponen penggunaan Dana BOS tahap pertama yang menjadi sorotan antara lain Pengembangan perpustakaan Rp.19.064.000, Adm kegiatan sekolah Rp.55.230.500, Pemeliharaan sapras Rp.75.780.000 dan Pembayaran honor Rp.71.656.000
“Sementara pada pencairan tahap kedua, komponen yang disebut antara lain Pengembangan perpustakaan Rp.43.354.000, Adm kegiatan sekolah Rp.70.182.000, Pemeliharaan sapras Rp.45.254.000 dan Pembayaran honor Rp.64.176.000
L-IN menduga terdapat ketidaksesuaian antara realisasi sejumlah kegiatan dengan petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS. Dugaan tersebut, menurut mereka, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban dan realisasi kegiatan di lapangan.
“Berdasarkan temuan dan data yang kami miliki, kami menduga terdapat ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana BOS, termasuk dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban. Namun, hal tersebut tentunya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan pihak yang berwenang,” katanya
Atas dugaan tersebut, L-IN OKI menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten OKI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka juga menyatakan berencana meneruskan laporan kepada aparat penegak hukum apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau kerugian keuangan negara.
L-IN meminta Dinas Pendidikan OKI melakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban Dana BOS SD Negeri 1 Lubuk Seberuk, khususnya penggunaan anggaran pada Tahun Anggaran 2025.
“Kami meminta laporan pertanggungjawaban Dana BOS diperiksa kembali secara menyeluruh. Jika nantinya ditemukan adanya kerugian negara atau pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Andi. Pelaku penyimpangan Dana BOS wajib mengembalikan semua kerugian keuangan negara serta di copot dari Jabatannya dan di mutasi ke wilayah terpencil
“Merujuk Permendikbud No.76 tahun 2014, Bab VIII, Bagi Pelaku yang terlibat dalam penyimpangan Dana BOS wajib mengembalikan semua kerugian pembendaharaan sekolah dan di copot dari Jabatannya. Sangsi ringan pelaku di mutasi ke wilayah terpencil atau menerima sangsi pidana,” Pungkasnya
Sementara itu, Kepala Sekolah SD Negeri 1 Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan, Edi Erwanto, telah dikonfirmasi awak media pada Senin (28/9/2026) namun yang bersangkutan sedang tidak berada di sekolah
Dan konfirmasi juga disampaikan melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan pihak sekolah terkait sorotan terhadap transparansi dan realisasi penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025
Namun, hingga berita ini ditayangkan, pesan WhatsApp yang disampaikan awak media belum mendapat respons dari pihak sekolah. Dengan demikian, belum diperoleh penjelasan maupun klarifikasi dari Kepala SD Negeri 1 Lubuk Seberuk terkait sejumlah data dan dugaan yang disampaikan L-IN OKI
awak media utarapos.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Sekolah SD Negeri 1 Lubuk Seberuk untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut (Tim)
















