Lombok Utara (NTB), utarapos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara menangkap seorang pria berinisial DA (30), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Gangga pada Juni 2024. Terduga pelaku diamankan di Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, pada Minggu (18/10/2026), setelah melalui penelusuran dan koordinasi lintas wilayah.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan memastikan setiap perkara pidana diproses sesuai ketentuan hukum.
Menurut dia, penyelidikan dilakukan dengan menelusuri informasi dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap perkara yang telah dilaporkan sejak 2024.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Masbagik. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Masbagik hingga petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penelusuran informasi dan koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah Lombok Timur. Setelah diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Wilandra. Senin (19/10/2026)
Kasus , tambahnya bermula pada 13 Juni 2024 di Dusun Beriri Jarak, Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara. Saat itu, korban Alfian Aegi datang ke lokasi untuk membeli sapi dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam dengan nomor polisi DR 2381 RF di pinggir jalan.
Korban kemudian masuk ke kandang untuk memilih sapi yang akan dibeli. Sekitar 30 menit kemudian, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.
Korban bersama penjual sapi dan sejumlah warga sempat melakukan pencarian, tetapi kendaraan tersebut tidak ditemukan. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Lombok Utara.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp25 juta. Di dalam jok sepeda motor yang hilang itu juga terdapat uang tunai sebesar Rp7,6 juta” beber Wilandra.
Dalam pengembangan perkara, Satreskrim Polres Lombok Utara turut menelusuri barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat Street dan Honda Scoopy yang sebelumnya diamankan tim URC dalam penanganan kasus curanmor pada 2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, keberadaan terduga pelaku di Lombok Timur kemudian ditindaklanjuti setelah yang bersangkutan tidak lagi menjalani proses hukum dalam perkara sebelumnya. Petugas selanjutnya melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Masbagik hingga penangkapan berhasil dilakukan.
“Setelah diamankan, DA dibawa ke Polres Lombok Utara bersama satu unit Honda Beat Street yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut” terangnya
Wilandra menegaskan, penyidik akan mendalami keterangan terduga pelaku dan keterkaitan barang bukti dengan laporan pencurian yang diterima kepolisian.
“Penanganan perkara ini tidak berhenti pada penangkapan. Kami akan melanjutkan penyidikan secara profesional dan sesuai prosedur hukum agar perkara ini dapat diproses hingga tuntas,” ujarnya (sas)
![]()















