Banyuasin (Sumsel), utarapos.com – Pemerintah Kabupaten Banyuasin terus mematangkan langkah penyesuaian dokumen perencanaan pembangunan daerah menyusul ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses transisi kelembagaan berjalan terarah, tertib administrasi, dan tidak menghambat pelaksanaan program pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi hasil konversi dokumen perencanaan perangkat daerah yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., di Ruang Rapat Rampai Talang Bappeda Kabupaten Banyuasin, Senin (19/10/1026).
Dalam rapat tersebut, Sekda menegaskan bahwa implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2026 memerlukan koordinasi dan ketelitian dari seluruh perangkat daerah. Perubahan struktur organisasi yang sebelumnya berjumlah 30 organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi 22 OPD tidak hanya menyangkut penyesuaian kelembagaan, tetapi juga berdampak pada dokumen perencanaan, program, kegiatan, subkegiatan, hingga pengelolaan aset daerah.
Ia mengingatkan agar seluruh perangkat daerah mencermati setiap tahapan konversi dokumen perencanaan, termasuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Strategis (Renstra). Penyesuaian tersebut harus dilakukan secara cermat agar seluruh program dan kegiatan tetap selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah serta dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Perubahan struktur perangkat daerah ini tidak sesederhana yang dibayangkan. Karena itu, seluruh proses harus diperhatikan dengan baik, terutama jumlah program, kegiatan, dan subkegiatan. Jangan sampai terjadi kekeliruan dalam proses penyesuaian yang justru berdampak pada pelaksanaan pembangunan daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sekda meminta agar proses penginputan dokumen perencanaan menggunakan akun baru yang telah disiapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh masing-masing perangkat daerah. Ia menekankan pentingnya penyelesaian seluruh tahapan sesuai jadwal yang telah ditentukan agar tidak terjadi keterlambatan dalam proses perencanaan dan penganggaran.
Selain penyesuaian dokumen perencanaan, penataan aset juga menjadi perhatian penting dalam proses transisi kelembagaan tersebut. Setiap perangkat daerah diminta melakukan pendataan aset secara menyeluruh, termasuk memastikan kejelasan penempatan aset dan penentuan lokasi kantor sesuai dengan struktur organisasi yang baru. Hasil pendataan tersebut selanjutnya harus segera dilaporkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuasin untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Sekda juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari penataan organisasi. Pemetaan kompetensi, potensi, dan kinerja pegawai diperlukan untuk mendukung penempatan ASN yang tepat sesuai kebutuhan jabatan dan karakteristik perangkat daerah yang baru.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Banyuasin berharap seluruh tahapan penyesuaian dokumen perencanaan, penataan aset, serta pemetaan kebutuhan sumber daya manusia dapat berjalan secara terintegrasi dan tepat waktu. Dengan demikian, penerapan struktur organisasi yang baru diharapkan semakin memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, mendukung pencapaian target pembangunan daerah, dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. (*)
![]()















