Mataram (NTB), utarapos.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang berdasarkan hasil pemeriksaan awal diketahui merupakan residivis kasus narkoba diamankan di sebuah kamar kos di Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Senin (19/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika yang diduga sabu dengan berat 4,71 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, termasuk uang tunai.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal melalui penyelidikan.
“Benar, kami mengamankan seorang residivis kasus narkoba dalam pengungkapan hari ini. Ia diamankan di salah satu kamar kos di wilayah Monjok. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti yang diduga sabu seberat 4,71 gram beserta beberapa barang lainnya yang diduga berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, termasuk sejumlah uang tunai,” ungkap AKP Abisatya saat dikonfirmasi, Senin sore. (19/10/2026)
Menurutnya, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika. Partisipasi tersebut dinilai menjadi bentuk kepedulian warga terhadap upaya menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.
“Ini bukti kerja sama dan dukungan masyarakat terhadap pencegahan serta pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Mataram,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, pria tersebut diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polresta Mataram dalam menekan peredaran gelap narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Langkah tersebut sejalan dengan semangat Polri, “Pulihkan Pengguna, Berantas Mata Rantai Bandar Narkoba, Polisi Bersama Masyarakat,” yang menekankan penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkotika serta penanganan pengguna sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
![]()















