Banyuasin (Sumsel), utarapos.com – Menindaklanjuti aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Rimba Asam, Desa Bukit, dan Desa Sri Kembang, Kecamatan Betung terkait tuntutan hak masyarakat kepada pihak PTPN 7 Betung Kerawo,
Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH MH memimpin mediasi aduan masyarakat dari tiga desa yang menuntut pemenuhan hak plasma dalam pengelolaan perkebunan yang berlangsung di Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin Selasa (20/10/2026).
Mediasi ini dilaksanakan sebagai upaya mencari solusi atas aspirasi masyarakat dengan mengacu pada ketentuan yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU), termasuk Surat Keputusan Gubernur yang menjadi salah satu dasar rujukan dalam pembahasan tersebut. Kegiatan mediasi turut dihadiri oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin, Pimpinan Regional Head PTPN IV Regional VII Lampung, serta unsur Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si.
Dalam mediasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuasin berupaya memfasilitasi dialog antara masyarakat, pihak perusahaan, dan instansi terkait agar persoalan yang berkembang dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembahasan juga diarahkan pada penelaahan dokumen dan ketentuan yang berkaitan dengan HGU, termasuk Surat Keputusan Gubernur yang menjadi acuan, guna memperoleh kejelasan mengenai kewajiban perusahaan, dasar tuntutan masyarakat, serta mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh.
Hanif salah seorang perwakilan dari masyarakat mengatakan, menyampaikan kritik terhadap penjelasan mengenai kebun plasma yang selama ini disampaikan pihak perusahaan. Menurut Hanif, selama ini pihak PTPN menyampaikan bahwa kebun plasma telah dibuat. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan yang dipertanyakan masyarakat bukan semata-mata apakah kebun plasma sudah ada, melainkan di mana lokasi kebun tersebut dan apakah berada di wilayah Unit Usaha Betung Krawo. Pihaknya meminta pihak PTPN agar memenuhi dan menunaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang telah diatur.
”Selama ini PTPN selalu menggiring opini bahwa mereka sudah membuat kebun plasma. Memang benar kebun plasma itu ada, tetapi menurut kami, lokasinya bukan berada di wilayah Unit Usaha Betung Krawo, untuk itu kami meminta hak kami,” ujarnya
Menanggapi apa yang di sampaikan perwakilan masyarakat, Bupati Banyuasin menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memfasilitasi penyelesaian persoalan antara masyarakat dan pihak perusahaan melalui dialog serta koordinasi lintas instansi. Setiap tuntutan perlu ditelaah secara cermat dengan memperhatikan dokumen yang sah, ketentuan hukum, dan hak serta kewajiban para pihak. Lanjut dia, Pemkab Banyuasin berkomitmen mengawal proses penyelesaian aduan masyarakat melalui koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pihak terkait, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum serta kepentingan masyarakat
”Dengan dialog ini kita mencari solusi dari persoalan ini, sesuai dengan mekanisme serta aturan yang sudah diatur dalam perundang-undangan, sehingga dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan,” ujarnya.
Terkait apa yang menjadi tuntutan masyarakat, Bupati mengajak masyarakat untuk membuatkan surat secara resmi apa yang menjadi tuntutan sampaikan kepada pihak terkait apa yang menjadi tuntutan, dirinya selaku bupati pun akan menyurati secara langsung menindaklanjuti apa yang menjadi acuan dari surat tuntutan dari masyarakat, sehingga bisa mendapat kepastian dan keputusan dari pihak terkait.
”Kita kawal bersama sama ini, untuk itu kami mengajak masyarakat agar tetap kondusif, dan bersabar sembari berproses. Jangan melakukan kegiatan semena mena diluar koridor, apalagi sampai ada aksi yang melanggar hukum. Jangan sampai niat baik menjadi tindakan yang salah yang melanggar hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Denny Ramadhan Region Head PTPN IV mengatakan akan menindaklanjuti dan menyampaikan ke pihak management yang lebih tinggi terkait apa saka yang menjadi tuntutan dari masyarakat, serta arahan dari Bupati Banyuasin.
“Tentunya pertemuan kita hari ini akan kita kaji kembali sebagai bahan kami, dan apa yang menjadi arahan Pemda serta harapan masyarakat akan kami tindak lanjuti ke pimpinan, dan management yang lebih tinggi,” pungkasnya.
Turut hadir mendampingi, Assisten I Setda Banyuasin, Aminuddin, S.Pd S.IP MM, Plt. Kepala Dinas Kominfo-SP Banyuasin Hj. Ida Bahagia, SH MM, Kabid Perkimtan Banyuasin Herman Iswadi, serta sejumlah personil Polres Banyuasin (*)
![]()















