Jelajah Hutan Adat Bayan: Menjaga Mata Air, Merawat Kosmologi Kehidupan

Para peserta Jelajah Bayan Menyusuri Alam, Mengenal Kearifan Lokal melanjutkan perjalanan ke Hutan Adat Bangket Bayan, Sabtu (24/10/2026)

Lombok Utara (NTB), utarapos.com – Di Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat (NTB), hutan bukan sekadar hamparan pepohonan, namun merupakan sumber kehidupan, penjaga mata air, ruang kebudayaan, sekaligus bagian dari kosmologi masyarakat adat yang diwariskan lintas generasi.

Pandangan itu terasa ketika peserta “Jelajah Bayan: Menyusuri Alam, Mengenal Kearifan Lokal” melanjutkan perjalanan ke Hutan Adat Bangket Bayan, Sabtu (24/10/2026), sekitar pukul 10.00 Wita.

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Kebudayaan Provinsi NTB sebagai rangkaian Hari Kebudayaan Nasional 2026 tersebut membawa peserta menyelami hubungan masyarakat adat Bayan dengan alam yang mereka jaga.

Sebelumnya, rombongan mengunjungi Situs Cagar Budaya Masjid Kuno Bayan Beleq. Dari ruang peribadatan bersejarah itu, perjalanan berlanjut menuju kawasan hutan adat, tempat kearifan lokal tidak hanya menjadi pengetahuan yang diceritakan, tetapi juga aturan yang dijalankan dalam kehidupan sehari-hari.

Empat Hutan Adat, Satu Tanggung Jawab Ekologis
Desa Bayan memiliki empat kawasan hutan adat, yakni Hutan Adat Mandala, Bangket Bayan, Tiu Rarangan, dan Pangempokan. Keempatnya menjadi bagian penting dari sistem perlindungan alam berbasis masyarakat adat, terutama dalam menjaga sumber mata air, melestarikan keanekaragaman hayati, dan menopang kebutuhan hidup secara berkelanjutan.

Hutan Adat Bangket Bayan sendiri merupakan kawasan hutan lindung seluas sekitar 58 hektare. Masyarakat adat Sasak menjaga kawasan ini berdasarkan aturan turun-temurun, terutama karena perannya sebagai sumber air yang mendukung kehidupan dan pertanian masyarakat.

Bagi masyarakat Bayan, pelestarian hutan tidak dapat dipisahkan dari keberadaan awiq-awiq, yakni aturan adat yang mengatur hubungan manusia dengan lingkungan dan kehidupan sosialnya. Aturan tersebut menjadi pedoman mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di kawasan hutan.

Dalam awiq-awiq Hutan Adat Bayan, masyarakat dilarang menebang pohon, membakar hutan, berburu, berkebun dan bertani di kawasan yang dilindungi, serta memperjualbelikan atau memindahkan tanda batas hutan. Larangan lainnya mencakup tindakan merusak atau mengambil benda peninggalan sejarah, menggembalakan ternak, memasuki kawasan tanpa izin, hingga mandi dan mencuci menggunakan sabun berbahan deterjen.

Pengambilan hasil hutan nonkayu dengan cara memetik, membunyikan alat kesenian, melakukan tindakan amoral, serta kegiatan lain yang berpotensi mengganggu kelestarian kawasan juga termasuk dalam larangan adat tersebut.

Pelanggaran terhadap aturan itu dapat dikenai sanksi adat berupa uang kuno sebanyak 244 biji, beras satu kuintal, seekor kerbau, dua ikat kayu, 40 buah kelapa, serta gula merah satu longsor. Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan hutan tidak hanya mengandalkan kesadaran pribadi, tetapi juga ditopang mekanisme sosial dan adat yang mengikat masyarakat.

Perjalanan peserta Jelajah Bayan di Bangket Bayan tidak hanya menghadirkan pengalaman mengenal hutan adat, tetapi juga memperlihatkan bagaimana kawasan tersebut dapat dikunjungi tanpa melepaskan tanggung jawab terhadap lingkungan.

Berdasarkan informasi pemandu, peserta diajak mendaki sebuah bukit dengan ketinggian sekitar 450 meter, kemudian menuruni jalur yang melintasi hamparan persawahan hijau. Bentang alam tersebut menyuguhkan pemandangan yang menyegarkan mata, sekaligus memperlihatkan keterhubungan antara hutan, sumber air, dan pertanian masyarakat.

Kepala Desa Bayan, Satradi, SP., menjelaskan bahwa kawasan hutan adat terbuka bagi pengunjung, termasuk wisatawan dari luar daerah maupun mancanegara. Namun, kunjungan tetap harus memperhatikan ketentuan adat dan kelestarian lingkungan.

“Boleh, kan ada pemandu guide-nya di situ, yang mengawal, yang memberikan informasi apa yang boleh dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan,” kata Satradi ketika menjawab pertanyaan awak media mengenai kemungkinan wisatawan mengunjungi kawasan tersebut.

Ketika ditanya apakah kawasan itu terbuka untuk kegiatan pariwisata, ia menegaskan, “Terbuka. Silakan saja pariwisata boleh, asalkan jangan mengganggu tanaman yang ada di dalamnya.”

Satradi juga menjelaskan bahwa pengelolaan Hutan Adat Bangket Bayan dilakukan oleh masyarakat adat sendiri, dengan Desa Adat sebagai komando dalam pengawasan kawasan.

“Dikelola oleh masyarakat adat sendiri. Desa Adat sebagai komando di situ,” ujarnya.

Jika terjadi perusakan atau penebangan pohon, persoalan tersebut dilaporkan kepada pemerintah desa. Selanjutnya, desa membentuk tim bersama pranata adat untuk menindak pihak yang melakukan pelanggaran.

Menariknya, pengunjung tidak dikenai tiket masuk. “Tidak ada tiket masuk. Bebas,” kata Satradi.

Keterbukaan tersebut menunjukkan bahwa wisata alam dan perlindungan hutan tidak harus dipertentangkan. Kawasan dapat menjadi ruang pembelajaran dan kunjungan wisata selama masyarakat, pengunjung, dan pengelola sama-sama menghormati batas-batas yang ditetapkan adat.

Awiq-Awiq, Penjaga Martabat dan Keseimbangan Alam

Peserta diajak mendaki sebuah bukit dengan ketinggian sekitar 450 meter (av: aks / ceraken.id)

Satradi menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan adat dapat berujung pada pembinaan hingga pengucilan dari kehidupan adat. Ia menggambarkan bahwa konsekuensi sosial tersebut dapat sangat berat bagi seseorang yang tidak lagi diakui dalam tatanan masyarakat adat.

“Bagi mereka yang melanggar awiq-awiq akan dibina, bahkan jadinya ‘dibinasakan’, dikeluarkan dari aturan adat,” tuturnya, menjelaskan bentuk sanksi sosial yang berlaku.

Ia menguraikan bahwa pada masa lalu, orang yang dikeluarkan dari adat juga dapat dikeluarkan dari kampung. Kini, pengucilan itu berkaitan dengan tidak dilibatkannya seseorang dalam fasilitasi dan proses-proses adat oleh Kiai Pembekel.

Menurut penjelasannya, konsekuensinya dapat menyentuh berbagai peristiwa kehidupan yang biasanya melibatkan pengakuan dan tata cara adat.

Sanksi sosial tersebut memperlihatkan betapa kuatnya kedudukan adat dalam kehidupan masyarakat Bayan. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya persoalan menghindari hukuman, melainkan juga menyangkut keberadaan seseorang dalam komunitas yang membentuk identitas dan kehidupannya.

Di balik ketegasan itu, terdapat pandangan mendasar mengenai hubungan manusia dengan alam. Masyarakat adat Bayan memandang alam sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia.

Hutan memiliki nilai ekologis karena melindungi sumber air dan keanekaragaman hayati, sekaligus nilai spiritual karena menjadi bagian dari ruang hidup yang dihormati.

Karena itu, pemanfaatan sumber daya alam harus disertai aturan agar keseimbangan tetap terpelihara. Hutan tidak dipandang semata-mata sebagai sumber bahan yang dapat diambil untuk memenuhi kebutuhan sesaat, tetapi sebagai titipan kehidupan yang keberadaannya menentukan masa depan bersama.

Pengalaman Jelajah Bayan pada akhirnya mengajak peserta melihat kebudayaan dari sudut yang lebih luas. Kebudayaan tidak hanya hadir dalam bangunan bersejarah, ritual, atau benda peninggalan masa lalu. Ia juga hidup dalam cara masyarakat menjaga hutan, melindungi mata air, menaati aturan, dan mewariskan tanggung jawab ekologis kepada generasi berikutnya.

Di Bangket Bayan, konservasi bukan sekadar istilah dalam kebijakan lingkungan. Ia tumbuh dari kesadaran kolektif yang dirawat melalui adat, gotong royong, dan penghormatan terhadap alam.

Dari hutan inilah tersirat pesan bahwa merawat kebudayaan berarti juga merawat sumber kehidupan; sebab keberlanjutan manusia pada akhirnya bergantung pada kemampuannya menjaga keseimbangan dengan semesta. (red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *