Pengelolaan Anggaran Puskesmas Awal Terusan OKI TA 2026, Diduga Terjadi Pemborosan dan Rawan Penyimpangan

OKI (Sumsel), Utarapos.com – Ditengah kondisi keuangan daerah yang terus mengalami defisit dan keluhan masyarakat terkait minimnya perbaikan fasilitas publik, Puskesmas Awal Terusan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) justru menuai kecaman.

Pasalnya, Pimpinan Puskesmas Awal Terusan menggelontorkan dana hingga miliaran rupiah untuk pos belanja yang dinilai tidak mendesak dan rawan pemborosan serta penyimpangan

Dikatakan Kepala Bidang Investigasi Lembaga Investigasi Negara (L-IN) Andi Burlian kepada awak media ini pada Selasa 03 / 11 / 2026. Pihaknya menilai biaya perjalanan Dinas Dalam Kota Puskesmas Awal Terusan tak sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri

Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran di tahun 2026, Puskesmas Awal Terusan mengalokasikan dana total senilai Rp.291.075.000 untuk pos belanja perjalanan dinas dalam kota

“Biaya perjalanan dinas dalam kota Puskesmas Awal Terusan dinilai sangat fantastis dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mengingat wilayah kerja yang hanya mencakup lingkup perkotaan.” Ungkap Andi

Lanjutnya. Pemborosan anggaran juga terlihat pada pos belanja Makanan dan Minuman Rapat dengan total nilai sebesar Rp.216.240.000 dan Belanja Barang dan Jasa total senilai Rp.1.141.793.930

“Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui Penyedia. Maka kami menduga belanja barang dan jasa Puskesmas Awal Terusan di tahun anggaran 2026 rawan terjadi penyimpangan anggaran. Pasalnya pihak Puskesmas tidak menerangkan spesifikasi kegiatan,” Jelasnya

Dikatakan Andi. Pengelolaan anggaran Puskesmas Awal Terusan sebagai bentuk pembangkangan terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk itu pihaknya mendesak Pimpinan Puskesmas Awal Terusan untuk lebih berempati pada kondisi kas daerah yang sedang mengalami kontraksi.

“Untuk memastikan tidak ada unsur tindak pidana korupsi, maka kami meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga Badan terkait segera melakukan audit investigasi terhadap realisasi belanja Puskesmas Awal Terusan.” Pungkasnya

Terpisah, Plt Kepala Puskesmas Awal Terusan, Kecamatan SP. Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Yesi S. Keb saat dikonfirmasikan oleh awak media melalui whatsapp pada Selasa (3/11/2026) dan hingga berita ini tayang yang bersangkutan belum bersedia memberikan hak jawabnya

Awak media radaksi utarapos.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pimpinan Puskesmas Awal Terusan untuk memberikan penjelasannya. (her)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *