Mataram, Panainews.com – DPRD Provinsi NTB menyetujui 1 (satu) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Gubernur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal diputuskan pada Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB pada Jumat, (17/5/2024)
Pj Gubernur NTB, H. Lalu Gita Ariadi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD atas komunikasi, koordinasi, dan kerjasama yang baik, serta komitmennya dalam ikhtiar membangun NTB.
“Dengan telah disetujuinya Raperda Prakarsa Gubernur ini, akan menambah payung hukum bagi kita semua, dalam melaksanakan berbagai tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Nusa Tenggara Barat,” terangnya.
Pj Gubernur berharap, regulasi yang dibahas dan dihasilkan dalam forum sidang dewan dapat benar-benar berfungsi untuk mengatur jalannya pembangunan ke arah kemajuan, perlindungan kepada masyarakat, serta mampu memberikan manfaat yang besar bagi pencapaian kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera.
“Sebagaimana hajat kita bersama untuk memberikan pelayanan, perlindungan dan pemberdayaan terbaik kepada masyarakat, serta dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah,” ucap Pj Gubernur yang akrab disapa Miq Gita tersebut.
Adapun Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB Masa Persidangan II Tahun 2024, beragendakan Laporan Pansus yang membahas Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keputusan DPRD Provinsi NTB tentang Persetujuan 1 (satu) Buah Raperda tersebut, dan ditutup dengan pendapat akhir Pj Gubernur NTB sebagai sambutan.