banner 728x250

Puluhan Massa APSB Seruduk KPUD Mura, Ini Tuntutannya

Foto: Koordinator Aksi, Alam Budi Kesuma saat menyampaikan orasi di Sekretariat KPUD Mura
banner 728x250

Musi Rawas (Sumsel), Utarapos.com – Sekelompok massa dari Aliansi Pemuda Silampari Bersatu (APSB) menggelar unjuk rasa di depan gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Kamis (27/6/2024).

Dengan membawa spanduk-spanduk bertuliskan tuntutan mereka, massa tersebut menyuarakan kritik terhadap kinerja KPUD Mura.

banner 728x250

Koordinator aksi, Alam Budi Kesuma, dalam orasinya menyampaikan beberapa tuntutan yang diungkapkan para pendemo:
1. mempertanyakan adanya perubahan pengumuman hasil seleksi PPS dengan nomor surat yang berbeda.
2. mempertanyakan kebenaran adanya dugaan “Mahar” dalam seleksi PPS Kabupaten Musi Rawas.
3. Bagaimana mekanisme penentuan anggota PPS terpilih, apakah berdasarkan CAT dan wawancara atau berdasarkan suka atau tidak suka.
4. Bagaimana proses lelang kegiatan launching pilkada tahun 2024
5. Berapa anggaran launching pilkada tahun 2024
6. Bagaimana proses penunjukan Event Organizer (EO) pada kegiatan launching pilkada tahun 2024.
7. Meminta Ketua KPU klarifikasi secara terbuka terkait postingan ucapan Bacalon Bupati Musi Rawas Ratna Machmud di akun resmi Instagram KPU Musi Rawas.

“Kami dari APSB berkomitmen untuk terus mengawal agar semua tuntutan ini dipenuhi secara transparan dan menyeluruh oleh KPUD Mura” tegasnya.

Komisioner KPUD Mura, Divisi SDM & Parmas, Yogi Juli Saputra yang menerima para demonstran, menjelaskan bahwa proses rekrutmen PPS telah dilakukan sesuai dengan hasil CAT dan wawancara, tanpa adanya praktik suka atau tidak suka, termasuk dugaan mengenai “Mahar”.

“Untuk anggaran launching Pilkada 2024 telah menggunakan E-Katalog, dan penentuan penyelenggaraan berdasarkan kesiapan dari pihak yang menawar, dengan EO Lentera Adigana dipilih karena kompetensinya dan sesuai dengan prosedur administrasi,” jelasnya.

Sementara, Sekretaris KPUD Mura, Nailul Azmi, menyampaikan permohonan maaf dan bertanggung jawab penuh atas segala sanksi atas keteledoran staf admin media sosial Instagram yang telah menyebabkan kegaduhan luas di masyarakat.

“Mengenai permintaan massa terkait dokumen kontrak pelaksanaan launching Pilkada 2024, KPU meminta waktu 7 hari untuk memenuhi permintaan tersebut,” katanya. (mus)

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *