OKI (Sumsel), Utarapos.com – Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Sumsel menemukan indikasi adanya penyelewengan anggaran yang disalurkan dan dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) di tahun 2023.
Hal itu terlihat pada catatan BPK Sumsel tentang pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Anggaran Khusus (DAK) yang dikucurkan dari pemerintah pusat.
Catatan BPK yang berlandaskan pelaksanaan audit di Dinas Pendidikan OKI menyebutkan, Dinas Pendidikan OKI tidak menggunakan pagu definitif yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai pertimbangan perubahan APBD-Pendidikan.
Selain itu, dalam catatan audit BPK juga menjelaskan secara gamblang, Dinas Pendidikan OKI tidak melakukan rekonsiliasi data Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) sebagai dasar usulan anggaran BOSP dalam APBD-P.
Hal itu menyebabkan besarnya RKAS dibandingkan dengan perubahan anggaran sesuai rincian. Bahkan, dalam tabel indeks RKAS tertulis selisih hingga lebih dari 1 miliar.
Tidak hanya itu, pelaksanaan terkait anggaran juga menunjukan kesalahan pada Surat Pengesahan Pendapatan Transfer (SP2T) dan Surat Pengesahan Belanja (SPB) BOS Reguler dan kinerja tidak tepat waktu.
Berdasarkan waktu yang ditentukan, seharusnya pihak Dinas Pendidikan OKI selaku pengguna anggaran harus menerbitkan SP2T dan SPB dua hari setelah laporan diterima. Namun, Kepala Satdisdas negeri Kepala Dinas Pendidikan OKI memerlukan waktu hingga 5 bulan lamanya.
Catatan ‘dosa’ Dinas Pendidikan OKI yang dirangkum oleh BPK Sumsel juga menyebutkan Dinas Pendidikan OKI belum optimal dalam menggunakan aplikasi Markas untuk penganggaran, pengelolaan dan pendataan dana anggaran.
Menyikapi hal tersebut, Pengamat Pendidikan Sumsel, Erni Hadi Kusumo, M.Pd menilai, banyaknya penyimpangan atau kurangnya kinerja pengelolaan anggaran yang terjadi di Disdik OKI akan berdampak pada mutu pendidikan.
“Lagi-lagi yang dirugikan adalah negara dan peserta didik. Seperti contoh, pembangunan sarana sekolah yang terhambat akibat dana yang digunakan tidak tepat sasaran, lambat laun akan mempengaruhi kenyamanan siswa belajar,” ucapnya, Selasa (16/7/2024).
Erni juga menegaskan, kelalaian atau penyimpangan yang terjadi harus segera diusut dan tidak hanya dirangkum dalam catatan saja.
Bahkan, ia menuntut agar stakeholder lain mengawasi hal-hal terkait yang mampu merugikan negara atau berdampak negatif bagi dunia pendidikan itu sendiri.
“Di sini tentu dibutuhkan peran media sebagai stakeholder yang juga memantau dan mempublikasikan kegiatan negara. Yang lebih penting, sebagai bukti digital suatu kesalahan yang dilakukan instansi ataupun oknum,” pungkasnya.
Dalam pada itu, saat dikonfirmasi awak media Manager Dana BOS Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada hari Senin (15/7/2024 langsung memblokir kontak awak media, hingga berita ini ditayangkan. (her)