banner 728x250

74 Aset Milik Dinas Perdagangan Tanpa Perjanjian Pinjam Pakai, Negara Berpotensi Hilang Pendapatan Rp 21,8 Miliar

banner 728x250

OKI (Sumsel), Utarapost.com – Selain Dinas Pendidikan OKI, Badan Pengawas Keuangan (BPK) Sumsel juga mengaudit OPD lainnya, tak terkecuali Dinas Perdagangan Kabupaten Ogan Komering Ilir

BPK Sumsel mencatat, Dinas Perdagangan tidak mendaftarkan puluhan aset berupa kios atau los pasar kalangan yang dimiliki Pemerintah Daerah OKI.

banner 728x250

Menurut catatan BPK Sumsel, sebanyak 74 aset berupa bangunan toko yang dimiliki Pemerintah Daerah OKI melalui Dinas Perdagangan telah dimanfaatkan pihak lain tanpa perjanjian pinjam pakai.

Akibatnya, negara berpotensi kehilangan pendapatan sebesar lebih kurang Rp 21,8 Miliar baik sengaja maupun tidak disengaja.

Padahal, pihak Dinas Perdagangan memungut retribusi resmi dari setiap pasar kalangan yang ada di tiap kecamatan di Kabupaten OKI.

Sementara itu, Kabid Pasar Dinas Perdagangan OKI, Iqbal Rasyid mengungkapkan bahwa pihak BPK Sumsel tidak mengkonfirmasi langsung hal tersebut kepada pihaknya.

“Maka kami dari dinas perdagangan akan kembali menelusuri dan mendata aset daerah di tiap pasar kecamatan untuk melengkapi dokumen laporan tersebut,” kata Iqbal, Jumat (19/7).

Iqbal juga menyebutkan, tujuan pendataan kios pasar tersebut untuk mengetahui apakah aset itu masih ada dan sekaligus untuk mengetahui apakah pasar tersebut sudah memiliki surat hibah dari desa.

“Karena tanah pasar di tiap kecamatan itu tanah hak milik desa,” pungkasnya. (her)

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *