banner 728x250

Tersangka Direktur PT Tarumartani Beserta BB Tahap II Diserahkan Kepada Penuntut Umum

Kejati DIY menyerahkan tersangka Dirut PT Taru Martani beserta barang bukti tahap dua kepada Penuntut Umum Kejari Yogyakarta
banner 728x250

Yogyakarta (DIY), utarapos.com – Bertempat di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIA Yogyakarta, Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menyerahkan tersangka “NAA” dan barang bukti (tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Operasional PT Taru Martani Tahun 2022 – Mei 2023, Kamis (22/8/2024).

Seperti di Sampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan, bahwa penyerahan tersangka “NAA” selaku Direktur PT Taru Martani dan barang buktinya antara lain berupa dokumen, Handphone, Laptop, Flashdisk dan uang tunai Rp.80.000.000,-.

banner 728x250

“Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara tersangka “NAA” dan dinyatakan lengkap dengan di terbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21),” jelas Herwatan.

Setelah diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta selanjutnya tersangka “NAA” dilakukan penahanan kembali di RUTAN Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2024 sampai dengan 10 September 2024,”sambungnya.

Herwatan juga menjelaskan hal ini bermula saat tersangka “NAA” selaku Direktur PT Taru Martani telah melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang, yang mana sumber dananya berasal dari PT Taru Martani tanpa melalui persetujuan RUPS, dengan cara:

1. Awalnya pada tanggal 21 September 2022 tersangka “NAA”.melakukan pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta (PT MAF Yogyakarta) dengan deposit awal sebesar $10.000 yang berasal dari dana pribadi tersangka “NAA”.
2. Selanjutnya untuk memenuhi target pendapatan perusahaan PT Taru Martani tersangka “NAA” melakukan pembukaan rekening kembali pada tanggal 07 Oktober 2022 dengan deposit awal sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) yang sumber dananya berasal dari uang kas PT Taru Martani, namun akun tetap atas nama pribadi tersangka “NAA”.
3. Selanjutnya berdasarkan Memo Direktur PT Taru Martani Kepada Kepala Divisi Keuangan PT Taru Martani, tersangka “NAA” selaku Direktur PT Taru Martani memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT Taru Martani untuk mentransfer dana dari rekening PT Taru Martani ke rekening PT Midtou Aryacom Futures dalam rangka kerja sama investasi dengan PT Midtou Aryacom Futures, yaitu sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) pada tanggal 20 Oktober 2022, sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) pada tanggal 1 Desember 2022, sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 14 Desember 2022, sebesar Rp 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) pada tanggal 24 Maret 2023.

Bahwa pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani Tahun Buku 2022 yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 29 Desember 2021 dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Taru Martani Akta Notaris Muhammad Firdauz Ibnu Pamungkas, S.H. Nomor 29 tanggal 29 Desember 2021, tidak terdapat rencana investasi trading.

“Akibat perbuatan tersangka “NAA” telah merugikan keuangan negara sebesar lebih kurang Rp.18.700.000.000,- (delapan belas milyar tujuh ratus juta rupiah),”ujar Herwatan.

Pasal yang disangkakan :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Aji)

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *