Ringkus Pengedar Narkoba di Ulak Teberau, Polres Muba Amankan 10,45 gram Sabu

Terduga Pengedar Sabu berinisial BH (39)  bersama barang bukti lainnya yang turut di amankan Satres Narkoba Polres Muba
banner 728x250

Musi Banyuasin (Sumsel), utarapos.com – Seorang pria berinisial BH (39) berhasil diamankan petugas saat diduga tengah mengedarkan narkotika jenis sabu di kediamannya di Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Rabu (11/6/2025).

Kapolres Muba AKBP Dewa Parlasro Sinaga melalui Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengirimkan aktivitas tersangka BH di rumahnya.

banner 728x250

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin IPDA Angga Wibowo langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelas IPTU Budi Mulya Sabtu

Dari tangan tersangka, petugas menyita 51 paket sabu siap edar dengan berat bruto 10,45 gram, 3 klip plastik bening, satu kotak kaleng rokok, sebuah handphone Nokia warna biru, serta uang tunai sebesar Rp1.670.000.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Muba untuk proses penyelidikan lebih lanjut” terang IPTU Budi

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.

Lanjutannya, ini menjadi bagian dari langkah tegas Polres Muba dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, serta menjaga lingkungan masyarakat tetap aman dari bahaya narkoba.

“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkotika disekitar untuk memberi tahu kepada. Polres Muba akan terus berkomitmen menjadi anggota perdaran narkoba di Kabupaten Muba,” jelasnya. (dra)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *