Mataram (NTB), utarapos.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mataram menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua perkara tindak pidana pembunuhan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (21/08/2025). Tersangka berinisial LIS (35) yang melakukan pencurian dua unit laptop di sebuah indekos di Lingkungan Punia, Kota Mataram pada Jumat (27/06/2025) yang lalu
Dinyatakan lengkap P21 berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Polsek Mataram Nomor : B/194/VIII/RES.1.8./2025/Sek Mataram, tanggal 21 Agustus 2025 perihal pelimpahan tersangka dan barang bukti serta Surat Kejaksaan Negeri Mataram Nomor : B-2878 H/N.2.10.3/Eoh.2/07/2025, tanggal 25 Juli 2025.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi, SH mengatakan bahwa tersangka yang diserahkan yakni berinisial LIS (35) yang melakukan pencurian dua unit laptop di sebuah indekos di Lingkungan Punia, Kota Mataram pada Jumat (27/06) yang lalu. Pelimpahan berkas dan tersangka tersebut dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21.
“Setelah dinyatakan lengkap, penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut Umum Nurul Suhada, SH juga merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum atas tindakan pembunuhan,” ujar Kapolsek
Barang bukti yakni berupa 1 (satu) buah Laptop merk Accer warna silver dengan nomor seri : XKS8SN001434006164500 beserta Charger dan 1 (satu) buah Laptop merk HP warna silver dengan nomor seri : 5CG0232Z5N beserta Charger.
Lanjut Kapolsek proses penyidikan tersebut telah selesai yang disertai pembuatan berita acara dan serah terima yang sudah menjadi komitmen penegakan hukum.
Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan pasal yang diterapkan dalam kasus ini. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan melalui persidangan yang dijadwalkan oleh Kejaksaan Negeri Mataram, pungkasnya (sas)
![]()



















