Opini  

Menyoal Kenaikan Stunting Lombok Utara: Paradoksal Data dan Fakta

Oleh: Abdul Gafur, M.Sos. (DO Yayasan Cipta KLU)

Opini -LOMBOK UTARA dikenal sebagai salah satu kabupaten yang dinilai cukup berhasil menurunkan prevalensi stunting di NTB. Namun kini menghadapi problem paradoksal yang serius di tengah pembangunan infrastruktur yang menanjak, pasalnya angka stunting anak-anak Lombok Utara kembali meningkat signifikan.

Data survei terbaru yang dirilis Survei Status Gizi Indonsia (SSGI) tahun 2024 menunjukkan fakta mengejutkan, yang mana angka balita di KLU mengalami stunting sebesar 35,2 persen (sumber: Rilis Berita Lombok Post). Angka tersebut berbanding jauh dengan data yang dirilis sistem elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM) tahun 2025 sebesar 14,06 persen. Selisih data SSGI dan e-PPGBM terpaut 21,14 persen. Situasi demikian tentu menimbulkan pertanyaan, apakah hasil penurunan sebelumnya hanya capaian semu?, bagaimana kondisi empiris yang sebenarnya?, dan apakah selisih persentase data tersebut bukan termasuk sesuatu yang abnormal ?

Mencermati data 2024, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara mengklaim penurunan angka stunting dengan capaian 14,06 persen atau mengalami penurunan drastis dari tahun 2020 sebesar 33,8 persen (sumber: Times Indonesia). Data yang dirilis media Times Indonesia tersebut bersumber dari pencatatan sistem e-PPGBM. Data ini kemudian dianggap sebagai indikator keberhasilan program multisektor di satu sisi. Sementara di lain sisi, laporan terbaru SDKI/SSGI mencatat angka stunting di Lombok Utara mencapai 35,2 persen. Data ini menunjukkan adanya diskrepansi serius antara data pemerintah daerah Lombok Utara dan data hasil survei nasional (sumber: Lombok Post).

Menurut Kepala BKKBN NTB, Dr. Lalu Makripuddin, pada 2023 data stunting Provinsi NTB juga menunjukkan tren naik dengan capaian sebesar 24,6 persen. Kemudian pada 2024 meningkat menjadi 29,8 persen, yang mana angka tertinggi dipasok oleh Lombok Utara (±35 persen). Sungguh sebuah gambaran yang kontradiktif, pasalnya di satu sisi diklaim turun, namun di lain sisi justru realitasnya naik.

Menjawab teka teki problem di atas, penulis akan mengurai akar penyebab paradoks antara data dan fakta kenaikan stunting di Lombok Utara. Membaca kondisi empirikal secara seksama, bahwa kenaikan angka stunting tersebut lebih dari sekadar persoalan data, namun membentangkan wajah determinan sosial ekonomi yang kompleks. Pertama, meskipun BPS Lombok Utara (2025) merilis bahwa indeks pembangunan manusia (IPM) KLU naik menjadi 68,64 persen (sumber: INSIDELOMBOK), namun masih banyak keluarga tuman hidup dalam ketidakpastian pangan dan sanitasi.

Kedua, data yang tercatat di e-PPGBM kemungkinan hanya merepresentasikan intervensi di titik tertentu, misalnya desa lokus, sementara survei nasional mencakup lebih luas dan independen. Ketiga, belanja untuk ritual adat atau kegiatan sosial budaya terkadang mengesampingkan pengeluaran kebutuhan gizi anak atau ibu hamil. Keempat, eksistensi tenaga kesehatan, edukator gizi, maupun konsistensi implementasi program antar wilayah semuanya memainkan peran yang krusial dan vital.

*Ironi Pencapaian*

Klaim angka stunting Lombok Utara turun menjadi 14,06 persen tentu bukanlah capaian kecil. Artinya jika capaian tersebut pada kenyataannya tidak didukung oleh metodologi survei yang transparan atau cakupan yang menyeluruh, maka tidak mengherankan apabila hasilnya rentan retak. Klaim prestasi kendatipun dapat mendongkrak semangat maupun menutup celah penting dalam pemetaan masalah. Namun, kenaikan kembali prevalensi stunting menegaskan fakta bahwa intervensi penanganan stunting yang tidak merata dan kehilangan momentum menjadi bom waktu.

Sejurus prana masa, pelaksanaan survei yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan terkesan tertutup dan menimbulkan sikap skeptis masyarakat, mengingat pelaksanaan survei dilakukan oleh surveyor yang notabene rata-rata para fresh graduate. Selain itu, pelaksanaan suvei tidak diperkenankan didampingi oleh stakeholder daerah apalagi melakukan penyandingan data dan penyamaan metode pengukuran yang digunakan dalam proses survei.

Oleh karena itu, untuk mengurai benang kusut kenaikan kembali angka stunting di Lombok Utara, diperlukan intervensi kolektif-kolegial multipihak terkait langkah-langkah penyegaraan yang dapat diperkuat. Pertama, harmonisasi data dan transparansi metodologi survei. Artinya diperlukan sinkronisasi antara data internal (e-PPGBM) dengan data survei independen (SKI/SSGI) dan klarifikasi metodologi pengukuran.

Kedua, perlunya intervensi multisektoral yang menembus seluruh lapisan masyarakat. Artinya program penurunan stunting tidak hanya berlaku di zona “prioritas, tapi proses edukasi gizi, akses air bersih, layanan ibu hamil, dan sanitasi harus tersebar secara merata di seluruh zonasi penyintas kasus. Ketiga, pendekatan budaya-sensitif, artinya diperlukan pelibatan tokoh adat, tokoh agama, dan kelompok-kelompok perempuan untuk menyelaraskan peran gizi dengan nilai budaya lokal.

Keempat, penguatan kader lokal baik kader Posyandu, kader PKK, bidan desa, dan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) untuk turut serta memainkan peran aktif dalam proses edukasi, pemantauan, dan intervensi awal. Kelima, fokus pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Masa ini memainkan peran yang vital, pasalnya terpenuhinya nutrisi yang optimal sejak masa kehamilan dan 2 tahun pertama anak adalah fondasi perkembangan jasmani dan kognitif.

Lantas, bagaimana fakta masa depan prevalensi stunting di Lombok Utara?. Menjawab pertanyaan ini dibutuhkan upaya-upaya yang lebih produktif dan inklusif dalam penanganan stunting. Pertama, perlunya penguatan penanganan secara komprehensif, mulai dari regulasi (Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 41 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting), pembentukan TPPS hingga kerja-kerja kolaboratif lintas sektoral. Semua kanalitas ini harus diperkuat dan dikawal seketatat mungkin agar angka stunting benar-benar turun adalah fakta sesuai dengan data. Artinya bukan sekadar klaim semata, tetapi menjadi bukti perubahan yang nyata dan empirik.

Kedua, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mesti lebih terbuka dalam melaksanakan proses survei dengan menggandeng Dinas Kesehatan Lombok Utara sebagai pendamping lapangan guna memastikan pengumpulan data dapat berjalan lancar dan data yang didapatkan berkualitas.

Syahdan, kenaikan angka stunting di Lombok Utara menjadi “alarm” multipihak, dalam arti bukan untuk menyudutkan tapi untuk menyadarkan. Data keluaran yang kelihatan baik-baik saja tidak latah membuat kita lengah. Artinya sekecil apapun kemunduran, itu adalah cerminan kegagalan sistemik kita bersama. Maka, mari ubah data jadi kenyataan. Kenyataan jadi masa depan yang gemilang untuk anak-anak Lombok Utara. Bukan retorika, tetapi sinergi data, intervensi holistik, dan tanggung jawab kolektif pemerintah, masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, hingga lembaga non-pemerintah. Semoga.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *