Polsek Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penggelapan ke Kejari

Pelimpahan tersangka berinisial DW dan barang bukti disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan oleh Polsek Mataram ke Kejari pada Kamis (20/11/2025).

Mataram (NTB), utarapos.com – Unit Reskrim Polsek Mataram melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram, pada Kamis (20/11/2025). Tersangka berinisial DW disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi SH, menyatakan bahwa pelimpahan ini merupakan hasil kerja sama antara Polsek Mataram dan Kejaksaan Negeri Mataram sesuai proses tahapan penyidikan yang sudah dilakukan.

“Kami telah melakukan proses tahapan penyelidikan dan penyidikan yang intensif untuk memastikan bahwa tersangka dan barang bukti dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram,” ucap Kapolsek, Jumat (21/11/2025)

Disampaikan oleh AKP Mulyadi pelimpahan ini dilakukan oleh Kanit Reskrim IPDA Adiharta, AIPTU I Gede Ngurah Wijaya, dan BRIGADIR Wahyu Merlin dari Unit Reskrim.

“Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dani Curia SH di Kejaksaan Negeri Mataram “, terangnya

AKP Mulyadi menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum dan kepastian terhadap tersangka.

” Kami akan terus bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Mataram untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan,” tambahnya

Ia menegaskan, pelimpahan ini juga merupakan bukti komitmen Polsek Mataram dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. Ditegaskan oleh Kapolsek pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Kota Mataram

“Tersangka DW terbukti melakukan penggelapan ditempat kerjanya, pelimpahan ini bukti proses penegakan hukum berjalan dengan baik” terangnya (sas)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *