Mataram (NTB), Utarapost.com – Dalam rangka mengurangi sampah di seluruh wilayah Bumi Gora, pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan menempuh berbagai macam strategi guna penanggulangan permasalahan sampah.
“Di NTB, peluang untuk mengolah sampah masih terbuka lebar karena jumlah penduduk tidak sebanyak di Pulau Jawa dan Pulau Bali, sehingga sampah masih bisa diatasi dengan komisi yang ada,” ujar Dian Sosianti Handayani, ST, Pranata Humas Ahli Muda Dinas LHK Provinsi NTB, kepada wartawan media di kantornya, Senin (1/12/2025).
Menurutnya, fasilitas pengolahan sampah di tengah masyarakat NTB masih banyak yang tersedia dan dapat dimanfaatkan Namun demikian, ia menyoroti masih adanya kendala dalam pemanfaatan fasilitas tersebut.
“Masalah yang menjadi pekerjaan rumah kita adalah fasilitas yang ada belum berfungsi secara optimal karena berbagai faktor,” tuturnya.
Dikatakan Dian, bahwa luas lahan di NTB sangat memungkinkan pengelolaan sampah rumah tangga langsung dari sumbernya, terutama di desa-desa.
“Di desa, sampah organik seperti bekas makanan bisa langsung ditimbun, kecuali sampah seperti plastik yang harus dikelola berbeda,” ujarnya.
Ia lantas mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan sekitar 30 pengepul sampah di NTB, sementara keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) masih terbatas dan perlu dikembangkan, terutama di tingkat desa.
“Sampah di NTB jumlahnya belum terlalu banyak dan jenisnya pun masih sederhana. Sampah yang sulit diolah seperti popok sekali pakai biasanya ditanam,” jelasnya.
Ia mencontohkan di Kabupaten Lombok Utara ada 19 unit TPS-3R, namun dari evaluasi tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, hanya tiga yang aktif beroperasi.
“Kami membangun TPS-3R dengan dana miliaran rupiah dari APBD, namun fasilitas tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat,” tuturnya.
Ia menyebut bahwa kelemahan pengelolaan sampah di NTB terletak pada kelembagaan. Mengacu program Gubernur NTB yang mengedepankan desa sebagai pusat budaya pengelolaan sampah, sehingga pengelolaan sampah harus dilakukan melalui struktur desa.
“Strategi kami mendorong komitmen pimpinan desa dengan membuat Peraturan Desa (Perdes), serta pengelolaan sampah yang berkelanjutan melalui kelompok pengelola sampah yang tekun dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
![]()



















