Lombok Utara, NTB – Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Kabupaten Lombok Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes ) murni untuk tahun 2026 yang dilaksanakan di Bale Hao, pada Jumat (2/01/2026). Rapat ini dihadiri oleh Kadis DP2KBPD, Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora), serta seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Lombok Utara.
Wakil Ketua AKAD.JKU Edi Kartono menuturkan Kesimpulan utama dari rapat koordinasi AKAD adalah banyaknya diskusi terkait penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) murni untuk tahun 2026
Edi menambahkan, hingga saat ini desa-desa belum dapat menetapkan APBDes murni tahun 2026 karena Peraturan Menteri Desa No 16 tahun 2025 Tentang fokus penggunaan dana desa baru diterbitkan pada tanggal 29 Desember 2025.
“Terbitnya peraturan tersebut di akhir tahun membuat desa-desa mengalami kesulitan dalam menghitung rincian kegiatan APBDes,” jelasnya.
Sementara pagu ADD (Alokasi Dana Desa) dan pagu BHPRD sudah terbit lebih awal, pagu dana desa secara penuh belum keluar. “yang kami terima saat ini baru pagu reguler yang jumlahnya sangat kecil. Hal ini membuat mayoritas desa kebingungan menghitung 30 persen alokasi untuk operasional desa,” tambahnya.
Edi menjelaskan bahwa siltap dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa, termasuk operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bersumber dari 30 persen jumlah APBDes. Dengan pagu reguler yang kecil tersebut, hampir seluruh desa dipastikan tidak dapat memenuhi kebutuhan silap dan tunjangan sperti tahun 2025.
“Meski sudah ditetapkan besaran minimal dan maksimal untuk siltaf dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa, tetapi hampir sebagian besar desa mengalami penurunan penerimaan. Siltaf masih bisa masuk di angka minimal, namun tunjangan banyak yang nol, bahkan sekitar 50-60 persen desa menyampaikan tunjangannya nol,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Lebih jauh Edi menyampaikan harapan agar pemerintah daerah dapat meningkatkan persentase pagu ADD dan BHPRD sebagai langkah untuk menormalkan siltaf dan tunjangan.
“Kami juga berharap kepada pemerintah pusat, apabila dana desa memang akan dipangkas selama enam tahun ke depan untuk mendukung KDMP, agar mencabut juga Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang siltap yg mengatur persentase belanja APBDes 70 persen 30 persen. Sehingga desa dapat mengacu besaran siltap dan tunjangan tersebut pada peraturan bupati masing-masing daerah,” tambahnya.
Edi menilai jika aturan tersebut dicabut, kepala desa dan perangkat dapat menerima siltap dan tunjangan sesuai perbub dan besaran Dana transfer ADD yg diterima masing-masing desa tanpa terbebani batasan 30 persen dari total APBDes.
“Tidak apa-apa Dana Desa di Kurangi untuk Koperasi Desa Merah Putih atau di hapus, asalkan PP 11 Tahun 2019 ini dapat dicabut,” tutup Edi Kartono. (lai)
















