Lombok Utara (NTB), utarapos.com – Pemerintah Desa Kayangan melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka Penetapan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Murni Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di aula kantor Desa Kayangan, Rabu (07/01/2026).
Acara tersebut dihadiri oleh Camat Kayangan, Siti Rukaiyah, S.Pt, Kepala Desa Kayangan, Edi Kartono, S.E, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Miftahurahman (TA) Bidang Pengembangan Kapasitas, Khairul Anwar (TA) Bidang Pengelokaan Sumber Daya, Sekretaris Desa, ibu-ibu PKK, Kader Posyandu, Perangkat Kewilayahan, Tokoh Agama (Toga), Tokoh Masyarakat (Toma), serta Pengurus Lembaga-lembaga Desa Kayangan.
Kepala Desa Kayangan, Edi Kartono, S.E menjelaskan bahwa penetapan APBDes seharusnya dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2025. Namun, terdapat beberapa kendala yang menyebabkan keterlambatan penetapan yang baru dilaksanakan pada awal tahun 2026 ini.
“Meskipun demikian Kami menjadi desa pertama di Lombok Utara yang menetapkan APBDes Murni TA 2026 meskipun berita acaranya tertanggal 31 Desember 2025, walaupun pelaksanaan baru dilakukan di tahun 2026,” jelas Edi.
Lebih lanjut, Edi memaparkan bahwa keterlambatan ini juga dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat terkait visi misi Presiden Prabowo yang berdampak pada anggaran dana desa selama 6 tahun kedepan akan ada pengalokasian ke Koperasi Desa Merah Putih dari tahun 2026 hingga 2032. dengan adanya pengurangan anggaran untuk mendukung program “Koperasi Desa Merah Putih”.
Dana Desa tahun 2026 dialokasikan oleh pusat sebesar Rp.59 triliun untuk seluruh desa di Indonesia, dengan alokasi 41% untuk dana reguler desa dan 59% untuk mendukung KDMP (Koperasi Desa Merah Putih). Desa Kayangan sendiri mendapatkan alokasi dana reguler sekitar Rp.373 juta.
Edi menambahkan, terdapat pengurangan pagu dana desa yg diterima oleh Kabupaten Lombok Utara mengalami penurunan anggaran sebwsar 9.07% dari anggaran tahun 2025. Khusus untuk Desa Kayangan, dana desa tahun 2026 sebesar Rp.1,053 miliar diperkirakan berkurang sekitar Rp.300 juta di 2026 ini.
Dalam pendapatan desa, terdapat sumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan sumber lain-lain yang diperkirakan mencapai Rp.50 juta di tahun 2026.
Selain itu, terdapat juga bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah berupa sebesar Rp.70 juta untuk mendukung visi misi Bupati dan wakil Bupati terkait pengadaan sepeda motor dinas untuk perangkat kewilayahan dan ketua BPD selama 5 tahun kedepan Semua Perangkat kewilayahan dan ketua BPD sudah bisa menerima motor dinas tersebut.
Edi menegaskan bahwa rancangan APBDes telah dibahas bersama sebelumnya dengan BPD serta perangkat desa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan belanja desa di tahun 2026 ini,”Ujarnya
Adapun kegiatan di APBDes Murni TA 2026 kami tidak bisa berbuat banyak untuk mendanai kegiatan sesuai RKP Desa, karena anggaran desa mengalami penurunan sekitar 500 juta, maka kami hanya bisa mendanai kegiatan sesuai Permendes 16 Tahun 2025 tentang Fokus Penggunaan Dana DD tahun 2026.
Adapun gambaran kegiatan yang bisa kami danai antara lain, BLT DD, Penguatan Ketahanan Pangan, Penguatan Ketahanan iklim dan tangguh bencana, layanan dasar kesehatan, layanan digital dan teknologi desa serta Dukungan Koperasi Desa Merah Putih paling besar menyerap anggaran sebesar Rp. 680 juta.
Sehingga kegiatan-kegiatan lain yang menjadi visi misi kepala desa seperti kegiatan pembangunan, penataan lingkungan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa tidak bisa maksimal untuk dapat di anggarkan,”tutupnya (lai)
















