Lombok Utara (NTB) Utarapos.com – Sebanyak 2.504 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) resmi menerima Surat Keputusan (SK). Penyerahan SK tersebut oleh Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar didampingi Wabup Kusmalahadi Syamsuri di Islamic Center pada Rabu (15/1/2026)
Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, mengatakan bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak terlepas dari berbagai dinamika, termasuk ketidakpastian yang sempat memicu aksi demonstrasi dari para honorer.
“Banyak dinamika yang terjadi, ada demo dan lain sebagainya. Tapi itu semua kami anggap sebagai dinamika yang wajar,” ujar Najmul.
Ia mengibaratkan dinamika tersebut seperti mendidik anak dalam sebuah keluarga, dimana ada yang nakal dan lain sebagainya. Namun kini, setelah SK diterima, ia mengajak semua pihak untuk saling memaafkan.
“Mulai hari ini, setelah menerima SK, mari kita saling memaafkan,” ujarnya.
Najmul menegaskan bahwa setelah menerima SK, para PPPK Paruh Waktu resmi menjadi bagian dari pemerintah daerah. Ia berharap seluruh penerima SK dapat bekerja dengan lebih baik, tenang, tertib, dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
“Mulai sekarang sudah menjadi bagian dari pemerintah. Bekerjalah dengan baik, tenang, dan tertib,” pesannya.
Terkait pemilihan lokasi penyerahan SK di Islamic Center, Najmul menjelaskan bahwa hal itu memiliki makna khusus. Penyerahan SK di masjid dimaksudkan untuk meluruskan niat para PPPK dalam menjalankan amanah sebagai aparatur pemerintah.
“Penyerahan SK di masjid ini untuk meluruskan niat. Artinya bekerja dengan tulus, memenuhi kewajiban karena sudah menerima amanah,” jelasnya.
Ia juga berpesan agar para PPPK selalu mengingat momen tersebut saat menghadapi kejenuhan dalam bekerja.
“Kalau suatu saat merasa bosan, ingatlah bahwa SK ini diterima di masjid. Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” tutup Najmul. (lai)
















