Pengelolaan Dana BOS SDN 2 Lubuk Seberuk OKI, Diduga Langgar Permendikbudristek No.2 Tahun 2022

OKI (Sumsel), utarapos.com – Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS SD Negeri 2 Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) jadi sorotan publik, Pasalnya di sekolah tersebut tak terlihat papan pengumuman yang memuat informasi penerimaan dan penggunaan Dana BOS

Berdasarkan Permendikbud No.06 Tahun2021 dijelaskan bahwa pihak sekolah diwajibkan memasang papan pengumuman yang memuat laporan penggunaan Dana BOS sebagai bentuk transparansi dan informasi terhadap publik

“Maka wajar jika Kepala Sekolah SD Negeri 2 Lubuk Seberuk diduga telah menyelewengkan dana pendidikan di sekolah tersebut.” Dikatakan Kepala Bidang Investigasi Lembaga Investigasi Negara (L-IN) DPW tingkat II Kabupaten OKI Andi Burlian pada Sabtu (31/1/2026)

“Kami menduga tindakan Kepala Sekolah SD Negeri 2 Lubuk Seberuk yang secara sengaja melanggar peraturan menteri pendidikan (Permendikbud) No.06 / 2021 adalah upaya untuk menutupi penyalahgunaan dana pendidikan di sekolah tersebut agar pengelolaan Dana di sekolah tersebut tak diketahui oleh publik.” Jelasnya

Pihaknya menduga pada sejumlah komponen pelaksanaan kegiatan penggunaan Dana BOS di SDN 2 Lubuk Seberuk tidak sesuai dengan Permendikbudristek No.2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS

“Kepala Sekolah SDN 2 Lubuk Seberuk diduga sengaja melanggar permendikbud tersebut, maka patut diduga laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS sekolah tersebut di manipulasi.” Terangnya

Rincian komponen kegiatan penggunaan Dana BOS SDN 2 Lubuk Seberuk di tahun ajaran 2025, diduga realisasi pelaksanaan kegiatan tidak sesuai rencana dan mark’up anggaran :

Dana BOS tahap I (satu) TA 2025 :
1. PPDB Rp.500.000
2. Pengembangan perpustakaan Rp.8.308.000
3. Kegiatan ekstrakurikuler Rp.5.179.500
4. Adm kegiatan sekolah Rp.25.676.500
5. Pemeliharaan sapras Rp.21.529.500
6. Pembayaran honor Rp.54.096.000

Dana BOS tahap II (dua) TA 2025 :
1. PPDB Rp.1.721.000
2. Pengembangan perpustakaan Rp.18.952.000
3. Adm kegiatan sekolah Rp.35.724.800
4. Pemeliharaan sapras Rp.22.777.000
5. Pembayaran honor Rp.26.392.000

“Atas dasar UU No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN dan UU No.20 / 2001 tentang perunbahan atas UU No 31 / 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Maka dugaan korupsi di SDN 2 Lubuk Seberuk akan kami limpahkan ke pihak yang berwajib.” Tegasnya

Menurutnya. Pejabat berwenang Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) harus meninjau ulang LPJ Dana BOS SDN 2 Lubuk Seberuk yang diduga di manipulasi

“Jika hasil pemeriksaan LPJ Dana BOS SDN 2 Lubuk Seberuk terbukti merugikan perbendaharaan sekolah, maka oknum Kepala Sekolah tersebut diwajibkan mengembalikan semua kerugian negara dan di copot dari jabatannya sesuai dengan Permendikbud No.76 tahun 2014, Bab VIII.” Pungkasnya

Sementara itu, untuk ke berimbangan dalam penberitaan awak media mencoba konfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN 2 Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Kastubi M.Pd melalui pesan whatsapp tidak memberikan tanggapannya hingga berita ini tayang  (her)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *