Musi Rawas (Sumsel), utarapos.com – Tim Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) terus bergerak melakukan pemberantasan narkoba. Kali ini, Elang Musi berhasil “mencengkram” dua terduga pelaku pengedar narkoba yang merupakan bapak dan anak kandung, di Desa Karya Mukti Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Mura,
Hal ini dibenarkan Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, Senin (27/4/2026).
“Hari Jum’at malam (24/4/2026) lalu, kami telah berhasil mengamankan pelaku YS dan SS, Keduanya adalah Anak dan Bapak (kandung),” kata Kasat Narkoba.
Dikatakan Kasat, awalnya anggotanya mengamankan YS (anak Pelaku SS) dengan temuan barang bukti narkotika diduga sabu sebanyak 3 klip, dengan berat (bruto) 1,44 gram, dari hasil interogasi awal didapat keterangan bahwa Pelaku YS mendapatkan sabu dari Bapaknya yaitu SS.
Selanjutnya anggota menuju Pelaku SS dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam tas levis milik Pelaku SS, Narkotika jenis sabu yang sudah dipecah-pecah oleh Pelaku SS menjadi 7 (tujuh) bagian, yang dimasukan Pelaku kedalam plastik klip ukuran sedang.
Kemudian, dari hasil akumulasi bobot barang bukti adalah seberat (bruto) 86,80 gram dari pengakuan pelaku SS, ia mendapatkan sabu dari wilayah Musi Banyuasin (Muba) awalnya 100 gram. Namun, sudah ada yang laku terjual oleh pelaku secara ecer.
“Terhadap perkara ini telah dilakukan gelar perkara, kedua Pelaku yakni YS dan SS kita lakukan penyidikan di dua berkas terpisah,” jelasnya.
Kasat menambahkan, keduanya telah diamankan di Mapolres Mura dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Untuk kepada masyarakat, agar kita senantiasa waspada terhadap ancaman narkoba, jaga keluarga kita, jangan coba-coba mengkonsumsi narkoba, jangan ajak keluarga terlibat narkoba, kami akan tegas terhadap pemberantasan narkoba,” tandasnya. (Amu)

















https://shorturl.fm/WDz4H