LIN Desak APH Usut Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMKN 1 Tanjung Lubuk OKI TA 2025

OKI (sumsel) , Utarapos.com – Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS SMK Negeri 1 Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) jadi sorotan publik, Pasalnya di sekolah tersebut tak terlihat adanya papan pengumuman yang memuat informasi penerimaan dan penggunaan Dana BOSP / BOS

Kebijakan tersebut merupakan aturan resmi dari Kementerian Pendidikan yang dirancang untuk memastikan pengelolaan dana pendidikan sepenuhnya akuntabel, bebas dari penyelewengan, dan terbuka ke publik secara luas serta menciptakan mekanisme check and balance agar dana benar-benar terserap sesuai kebutuhan siswa

Dikatakan Kepala Bidang Investigasi Lembaga Investigasi Negara (L-IN) DPW tingkat II Kabupaten OKI, Andi Burlian pada awak media ini Kamis (28/5/2026) pihaknya menduga tindakan PLT Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Tanjung Lubuk yang secara sadar telah melanggar Permendikbud No.06 tahun 2021 adalah upaya untuk menutupi penyalahgunaan dana pendidikan di sekolah tersebut

“Atas dasar pelanggaran peraturan tersebut maka kami berkesimpulan pengelolaan Dana BOS SMKN 1 Tanjung Lubuk Kabupaten OKI di tahun ajaran 2025 terjadi penyimpangan anggaran dan manipulasi laporan pertanggungjawaban.” Jelasnya

Berikut rincian komponen kegiatan yang diduga realisasi kegiatan anggaran tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS dan mark’up anggaran

Dana BOS tahap I (satu) TA 2025 :

  1. Pengembangan perpustakaan Rp.110.325.000
  2. Adm kegiatan sekolah Rp.67.954.000
  3. Pemeliharaan sapras sekolah Rp.66.315.000
  4. Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp.53.500.000
  5.  Pembayaran honor Rp.103.992.000

Sedangkan untuk Dana BOS tahap II (dua) TA 2025  sebagai berikut

  1. Adm kegiatan sekolah Rp.164.689.000
  2. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp.30.412.000
  3. Pemeliharaan sapras sekolah Rp.81.171.000
  4. Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp.66.000.000
  5. Pembayaran honor Rp.79.800.000

“Atas dasar UU No.28 / 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN dan UU No.20 / 2001 tentang perunbahan atas UU No 31 / 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Maka dugaan korupsi Dana BOS SMKN 1 Tanjung Lubuk Kabupaten OKI akan segera di limpahkan ke aparat penegak hukum (APH).” Tegasnya

Lanjutnya. Pejabat berwenang Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) harus meninjau ulang LPJ Dana BOS SMKN 1 Tanjung Lubuk yang diduga di manipulasi

“Jika hasil pemeriksaan LPJ Dana BOS SMK Negeri 1 Tanjung Lubuk secara sah terbukti merugikan perbendaharaan sekolah, maka Kepala Sekolah dan oknum yang terlibat wajib mengembalikan semua kerugian negara dan di copot dari jabatannya sesuai dengan Permendikbud No.76 tahun 2014, Bab VIII.” Pungkasnya

Terpisah. Plt. Kepela Sekolah, Iin Minarni S.Pd M.Pd dan Bendahara SMKN 1 Tanjung Lubuk Aris saat di temui pada hari Kamis 21 Mei 2026 tidak berada di tempat dan awak media ini mencoba mengkonfirmasi melalui pesan Whatsapp namun Plt Kepsek dan Bendahara Sekolah tersebut bukannya memberikan jawaban namun justru memblokir kontak awak media (her)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *