Kejari Mura Eksekusi Uang Rampasan Sebesar Rp 61,8 M Kasus Tipikor

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H., melaksanakan eksekusi terhadap uang rampasan sebesar Rp 61.803.987.500,- atas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (20/8/2026). (Foto: Humas Kejari Mura)

Musi Rawas (Sumsel), utarapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas (Mura) melaksanakan eksekusi terhadap uang rampasan sebesar Rp 61.803.987.500,- atas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (20/8/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H., beserta Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Musi Rawas (berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : PRIN-948/L.6.25 Fu.1/06/2026 tanggal 10 Juni 2026) telah menerima Uang Rampasan sebesar Rp 61.803.987.500,- (enam puluh satu miliar delapan ratus tiga juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) atas Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ljin Perkebunan dan Kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

Menurutnya, eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor:32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg tanggal 23 Oktober 2025 jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Palembang Nomor: 29/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG tanggal 27 November 2025 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3049 KIPid.Sus/2026 tanggal 11 Maret 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan Amar Putusan:
1) Uang sejumlah Rp 27.327.662.000 ,- (dua puluh tujuh milyar tiga ratus dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah);
2) Uang sejumlah Rp 34.023.055.500,- (tiga puluh empat milyar dua puluh tiga juta lima puluh lima ribu rupiah);
Dirampas untuk negara yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sehubungan perkara aquo untuk kemudian disetorkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke rekening kas negara sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara,
Uang sejumlah Rp 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah); Dirampas untuk negara;
Uang sejumlah Rp 387.270.000,- (tiga ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah): Dirampas untuk negara.

“Atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Kejaksaan Negeri Musi Rawas melalui Jaksa Eksekutor mempunyai kewenangan dan tanggungjawab untuk melaksanakan putusan pengadilan secara nyata, tepat, dan sesuai dengan amar putusan (vide Pasal 342 ayat (1) KUHAP),” katanya.

Dijelaskannya, pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum, karena keberhasilan penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya diukur dari berhasilnya pembuktian dan pemidanaan pelaku, tetapi juga dari terlaksananya putusan pengadilan serta dikembalikannya aset atau hasil tindak pidana kepada negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap uang rampasan tersebut merupakan bentuk konkret komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian dan keuangan negara.
“Setiap aset atau hasil tindak pidana korupsi yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara akan ditindaklanjuti secara optimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Musi Rawas akan terus berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel, serta mengoptimalkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya dalam rangka pemulihan aset dan keuangan negara.

“Kejaksaan tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi memastikan bahwa hasil akhir penegakan hukum dapat memberikan kontribusi nyata bagi pemulihan keuangan negara dan kepentingan masyarakat,” tandasnya. (Amu)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *