Mataram (NTB), utarapos.com – Upaya panjang Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang dalam mengungkap kasus pencurian telepon seluler (HP) akhirnya membuahkan hasil. Seorang pria asal Karang Baru, Kecamatan Selaparang, berinisial R alias Toak (26), berhasil diamankan setelah lebih dari satu bulan diburu keberadaannya, Jumat (04/09/2026).
R ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Gili Trawangan II, Lingkungan Taman Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, pada 15 Juli 2026 lalu.
Dalam aksinya, terduga pelaku diduga mengambil satu unit HP milik korban. Peristiwa tersebut terjadi pada siang hari ketika korban sedang tertidur di dalam kamar.
Kapolsek Selaparang Iptu Zulharman Lutfi, SH., menerangkan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban. Polisi kemudian bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Berbekal hasil penyelidikan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang kemudian mengintensifkan pencarian terhadap terduga pelaku. Upaya tersebut dilakukan selama lebih dari satu bulan hingga akhirnya keberadaan R berhasil diketahui.
“Terduga diamankan di wilayah Ampenan. Ia diamankan tanpa perlawanan dan saat diinterogasi mengakui dirinya melakukan pencurian tersebut,” jelas Iptu Zulharman.
Kapolsek mengungkapkan, aksi pencurian tersebut diduga dilakukan ketika korban tengah tertidur. Saat itu, korban menyimpan HP miliknya di sebelah tempat tidur, sementara pintu kamar dalam kondisi tidak terkunci.
Situasi tersebut diduga dimanfaatkan R untuk masuk ke dalam kamar dan mengambil HP milik korban. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, terduga pelaku kemudian melarikan diri.
“Saat itulah terduga ini masuk dan mengambil HP tersebut lalu kabur. Saat korban terbangun, baru diketahui bahwa HP miliknya telah raib. Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Selaparang yang kemudian ditindaklanjuti dan akhirnya berhasil diungkap terduga pelaku,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. R selanjutnya dibawa ke Polsek Selaparang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku. Atas perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polsek Selaparang dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

















Lucky55game, hoping this lives up to the name! Fingers crossed. Signed up, got a bonus, and ready to rumble. Maybe it’s my lucky day. Test your luck at lucky55game.