Hukrim  

Curi Iphone di Rumah Sakit, Kurang dari 24 Jam Opek Diringkus Tim Opsnal Polsek Mataram

Fatawa alias Opek (28) terduga pelaku pencurian Iphone di rumah sakit Mataram yang diamankan Polisi

Mataram (NTB), utarapos.com – Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial Fatawa alias Opek (28), yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian satu unit telepon genggam milik seorang mahasiswa di Rumah Sakit Kota Mataram.

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, (16/09/2026) sekitar pukul 09.00 WITA. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari Laporan korban pada sehari sebelumnya.

“Terduga pelaku berinisial F alias O, seorang mahasiswa asal Pagesangan Timur, Kota Mataram. Pelaku kami amankan tanpa perlawanan beserta barang bukti hasil kejahatannya,” ujar AKP Amrozi Hamidi, S.H.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, (15/09 ) sekitar pukul 03.30 WITA. Korban yang bernama Baiq Silvia Syntya Dewi (21), seorang mahasiswi asal Lombok Tengah, saat itu sedang berada di ruang Rawat Inap (Irna) No. 38 Rumah Sakit Kota Mataram, Jalan Bung Karno. Sebelum beristirahat, korban meletakkan ponsel pintar miliknya di atas meja kerja di ruangan tersebut.

Saat korban tertidur pulas, pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk menyelinap masuk dan menggasak ponsel korban. Sekitar pukul 04.30 WITA, korban terbangun dan mendapati ponselnya telah raib dari tempat semula.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp6.000.000,- (Enam juta rupiah) dan langsung melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polsek Mataram.

Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan petunjuk kuat dari rekaman kamera pengawas di area rumah sakit. Dari hasil penyelidikan yang intensif, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku beserta barang bukti.

Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa:1 (satu) unit HP merk iPhone 11 warna hitam (dengan nomor IMEI resmi milik korban).1 (satu) buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV di lokasi kejadian sebagai alat bukti penguat.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Mataram untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *